
Dengan
kegagalan kapitalisme membangun kesejahteran umat manusia di muka bumi, maka
isu kematian ilmu ekonomi semakin meluas di kalangan para cendikiawan dunia.
Banyak pakar yang secara khusus menulis buku tentang The Death of Economics
tersebut, antara lain Paul Omerod, Umar Ibrahim Vadillo, Critovan Buarque, dsb.
Paul Omerod dalam buku The Death of Economics (1994). Menuliskan bahwa ahli ekonomi terjebak pada ideologi kapitalisme yang mekanistik yang ternyata tidak memiliki kekuatan dalam membantu dan mengatasi resesi ekonomi yang melanda dunia. Mekanisme pasar yang merupakan bentuk dari sistem yang diterapkan kapitalis cenderung pada pemusatan kekayaan pada kelompok orang tertentu.
Paul Omerod dalam buku The Death of Economics (1994). Menuliskan bahwa ahli ekonomi terjebak pada ideologi kapitalisme yang mekanistik yang ternyata tidak memiliki kekuatan dalam membantu dan mengatasi resesi ekonomi yang melanda dunia. Mekanisme pasar yang merupakan bentuk dari sistem yang diterapkan kapitalis cenderung pada pemusatan kekayaan pada kelompok orang tertentu.
Mirip
dengan buku Omerod, muncul pula Umar Vadillo dari Scotlandia yang menulis buku,
”The Ends of Economics” yang mengkritik secara tajam ketidakadilan sistem
moneter kapitalisme. Kapitalisme justru telah melakukan ”perampokan” terhadap
kekayaan negara-negara berkembang melalui sistem moneter fiat money yang
sesungguhnya adalah riba. Dari
berbagai analisa para ekonom dapat disimpulkan, bahwa teori ekonomi telah mati
karena beberapa alasan.
Pertama,
teori ekonomi Barat (kapitalisme) telah menimbulkan ketidakadilan ekonomi yang
sangat dalam, khususnya karena sistem moneter yang hanya menguntungkan Barat
melalui hegemoni mata uang kertas dan sistem ribawi.
Kedua,
Teori ekonomi kapitalisme tidak mampu mengentaskan masalah kemiskinan dan
ketimpangan pendapatan.
Ketiga,
paradigmanya tidak mengacu kepada kepentingan masyarakat secara menyeluruh,
sehingga ada dikotomi antara individu, masyarakat dan negara.
Keempat,
Teori ekonominya tidak mampu menyelaraskan hubungana antara negara-negara di
dunia, terutama antara negara-negara maju dan negara berkembang. Kelima,
terlalaikannya pelestarian sumber daya alam.
Alasan-alasan
inilah yang oleh Mahbub al-Haq (1970) dianggap sebagai dosa-dosa para perencana
pembangunan kapitalis. Kesimpulan ini begitu jelas apabila pembahasan teori
ekonomi dihubungkan dengan pembangunan di negara-negara berkembang. Sementara
itu perkembangan terakhir menunjukkan bahwa kesenjangan antara negara-negara
berpendapatan tinggi dan negara-negara berpendapatan rendah, tetap menjadi
indikasi bahwa globalisasi belum menunjukkan kinerja yang menguntungkan bagi
negara miskin. (The World Bank, 2002).
Sejalan
dengan Omerod dan Vadillo, belakangan ini muncul lagi ilmuwan ekonomi terkemuka
bernama E.Stigliz, pemegang hadiah Nobel ekonomi pada tahun 2001. Stigliz
adalah Chairman Tim Penasehat Ekonomi President Bill Clinton, Chief Ekonomi Bank
Dunia dan Guru Besar Universitas Columbia. Dalam bukunya “Globalization and
Descontents, ia mengupas dampak globalisasi dan peranan IMF (agen utama
kapitalisme) dalam mengatasi krisis ekonomi global maupun lokal. Ia menyatakan,
globalisasi tidak banyak membantu negara miskin. Akibat globalisasi ternyata
pendapatan masyarakat juga tidak meningkat di berbagai belahan dunia. Penerapan
pasar terbuka, pasar bebas, privatisasi sebagaimana formula IMF selama ini
menimbulkan ketidakstabilan ekonomi negara sedang berkembang, bukan sebaliknya
seperti yang selama ini didengungkan barat bahwa globalisasi itu mendatangkan
manfaat.. Stigliz mengungkapkan bahwa IMF gagal dalam misinya menciptakan
stabilitas ekonomi yang stabil.
Karena
kegagalan kapitalisme itulah, maka sejak awal, Joseph Schumpeter meragukan
kapitalisme. Dalam konteks ini ia mempertanyakan, “Can Capitalism Survive”?.
No, I do not think it can. (Dapatkah kapitalisme bertahan ?. Tidak, saya tidak
berfikir bahwa kapitalisme dapat bertahan). Selanjutnya ia mengatakan, ”
Capitalism would fade away with a resign shrug of the shoulders”,Kapitalisme
akan pudar/mati dengan terhentinya tanggung jawabnya untuk kesejahteraan
(Heilbroner,1992).
Sejalan
dengan pandangan para ekonom di atas, pakar ekonomi Fritjop Chapra dalam
bukunya, The Turning Point, Science, Society and The Rising Culture (1999) dan
Ervin Laszio dalam buku 3rd Millenium, The Challenge and The Vision (1999),
mengungkapkan bahwa ekonomi konvensional (kapitalisme) yang berlandaskan sistem
ribawi, memiliki kelemahan dan kekeliruan yang besar dalam sejumlah premisnya,
terutama rasionalitas ekonomi yang telah mengabaikan moral.
Kelemahan
itulah menyebabkan ekonomi (konvensional) tidak berhasil menciptakan keadilan
ekonomi dan kesejahteraan bagi umat manusia. Yang terjadi justru sebaliknya,
ketimpangan yang semakin tajam antara negara-negara dan masyarakat yang miskin
dengan negara-negara dan masyarakat yang kaya, demikian pula antara sesama
anggota masyarakat di dalam suatu negeri. Lebih lanjut mereka menegaskan bahwa
untuk memperbaiki keadaan ini, tidak ada jalan lain kecuali mengubah paradigma
dan visi, yaitu melakukan satu titik balik peradaban, dalam arti membangun dan
mengembangkan sistem ekonomi yang memiliki nilai dan norma yang bisa
dipertanggungjawabkan.
Titik
balik peradaban versi Fritjop Chapra sangat sesuai dengan pemikiran Kuryid
Ahmad ketika memberi pengantar buku Umar Chapra, ”The Future of Economics : An
Islamic Perspective (2000), yang mengharuskan perubahan paradigma ekonomi. Hal
yang sama juga ditulis oleh Amitai Etzioni dalam buku, ”The Moral Dimension :
Toward a New Economics”(1988), yakni kebutuhan akan paradigm shift (pergeseran
paradigma) dalam ekonomi.
Sejalan
dengan pandangan para ilmuwan di atas, Critovan Buarque, ekonom dari universitas
Brazil dalam buknya, “The End of Economics” Ethics and the Disorder of Progress
(1993), melontarkan sebuah gugatan terhadap paradigma ekonomi kapitalis yang
mengabaikan nilai-nilai etika dan sosial.
Paradigma ekonomi kapitalis tersebut telah menimbulkan efek negatif bagi pembangunan ekonomi dunia, yang disebut Fukuyama sebagai ”Kekacauan Dahsyat” dalam bukunya yang paling monumental, “The End of Order”.(1997), yakni berkaitan dengan runtuhnya solidaritas sosial dan keluarga.
Meskipun
di Barat, ada upaya untuk mewujudkan keadilan sosial, namun upaya itu gagal,
karena paradigmanya tetap didasarkan pada filsafat materialisme dan sistem
ekonomi ribawi. Kemandulan yang dihasilkan elaborasi teori dan praktek Filsuf
Sosial Amerika, John Rawis dalam buku “The Theory of Justice” (1971) yang
ditanggapi oleh Robert Nozik dalam bukunya “Anarchy, State and Utopia” (1974),
telah menjadi contoh yang mempresentasikan kegagalan teori keadilan versi
Barat.
Peluang
Ekonomi Syariah
Ketika
sistem ekonomi kapitalisme mengalami kerapuhan dan ”kematian”, maka sekali lagi
ditegaskan, bahwa peluang (chance) ekonomi syariah makin terbuka luas untuk
berkembang dan menjadi solusi sistem perekonomian dunia. Gejala tersebut
semakin menunjukkan realitanya ketika 75 negara di dunia telah mempraktekkan
sistem ekonomi dan keuangan Islam, baik di Asia, Eropa, Amerika maupun
Australia. Demikian pula dalam bidang akademis, beberapa universitas terkemuka
di dunia sedang giat mengembangkan kajian akademis tentang ekonomi syariah.
Harvard University merupakan universitas yang aktif mengembangkan forum dan
kajian-kajian ekonomi syariah tersebut. Di Inggris setidaknya enam universitas
mengembangakan kajian-kajian ekonomi syari’ah. Demikian pula di Australia oleh
Mettwally dan beberapa negara Eropa seperti yang dilakukan Volker Ninhaus. Para
ilmuwan ekonomi Islam, bukan saja kalangan muslim, tetapi juga non muslim.
Di
Indoinesia, malah sebaliknya, masih banyak pakar ekonomi dari kaum muslimin
yang masih memiliki paradigma sekuler sehingga belum tertarik kepada ekonomi
Islam karena belum mempelajari dan belum mengerti tentang ekonomi Islam
tersebut. Seandainya mereka secara jujur dan pikiran yang jernih
mempelajarinya, niscaya mereka akan tertarik dan berdecak kagum melihat
keunggulan ekonomi ilahiyah ini.
Ketika
sistem ekonomi kapitalisme mengalami kematian, eksistensi ekonomi syariah yang
baru tumbuh dalam tiga dekade terakhir, makin memiliki prospek yang positif dan
cerah. Ekonomi Syari’ah merupakan sistem ekonomi post-capitalist yang berperan
sebagi solusi ekonomi dunia. Semoga para ilmuwan ekonomi Islam saat ini dapat
mengisi peluang besar yang sangat strategis itu dengan ijtihad ekonomi yang
lebih kreatif dan inovatif berdasarkan nilai-nilai syari’ah untuk mewujudkan
tata ekonomi dunia yang berkeadilan.
Penulis
adalah: Sekjen Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) dan Dosen Ekonomi
Syariah Pascasarjana PSTTI UI
sumber
: eramuslim.net
Oleh:
Agustianto
Referensi:Zonaekis.com

