Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam
pengertian lain, secara linguistik, riba berarti tumbuh dan membesar (Saeed,
1996). Menurut Abu hanifah, riba adalah melebihkan harta dalam suatu transaksi
tanpa pengganti atau imbalan. Maksudnya, tambahan terhadap barang atau uang
yang timbul dari suatu transaksi utang piutang yang harus diberikan oleh pihak
yang berutang kepada pihak yang berpiutang pada saat jatuh tempo.
Dalam Al Qur’an sendiri, sudah dijelaskan keharamannnya:
“Wahai orang-orang yang beriman ! Janganlah kamu memakan riba
dengan belipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung, “ ( Q.S.
Ali Imran [3] : 130).
Al Gharar adalah “ketidakpastian”. Maksud ketidapastian dalam
transaksi muamalah adalah “ada sesuatu yang ingin disembunyikan oleh sebelah
pihak dan hanya boleh menimbulkan rasa ketidakadilan serta penganiayaan kepada
pihak yang lain.”
Secara sederhana, gharar adalah semua jual beli yang
mengandung ketidakjelasan atau keraguan tentang adanya komoditas yang menjadi
objek akad, ketidakjelasan akibat, dan bahaya yang mengancam antara untung dan
rugi; pertaruhan atau perjudian. Dalam islam, gharar adalah perkara yang
dilarang dan haram hukumnya karena sangat merugukan salah satu pihak yang lain.
Maysir atau qimar secara harfiah bermakna judi (spekulasi).
Secara teknis,maysir adalah setiap permainan yang di dalamnya disyaratkan
sesuatu berupa materi yang diambil dari pihak yang kalah untuk pihak yang
menang.
Istilah lain dari judi adalah spekulasi. Hal ini terjadi
dalam bursa saham. Setiap menitnya selalu terjadi transaksi spekulasi yang
sangat merugikan penerbit saham . Setiap perusahaan yang memiliki right issue
selalu didatangi para spekulan. Ketika harga saham suatu badan usaha sedang
jatuh, spekulan segera membelinya dan ketika harga naik, para spekulan
menjualnya kembali atau melepas ke pasar saham. Hal ini sering membuat indeks
harga saham gabungan menurun dan memburuk perekonomian bangsa.
Suatu permainan dapat dikategorikan judi, jika memenuhi tiga
unsur:
1. Taruhan harta/materi yang berasal dari kedua pihak yang
berjudi.
2. Permainan yang digunakan untuk menentukan pemenang dan
yang kalah.
3. Pihak yang menang mengambil harta sebagian atau seluruhnya
yang menjadi taruhan, sedangkan pihak yang kalah kehilangan hartanya.
Seperti firman Allah SWT:
“Wahai orang-orang beriman! Sesungguhnya minuman keras,
berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah
perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan)
itu agar kamu mendapat keberuntungan,” (Q.S. AL Maidah [5] : 90). []
Referensi: Pengantar Ekonomi Syariah Teori dan Praktik. M.Nur
Rianto Al Arif. Bandung: CV Pustaka Setia
Sumber: https://www.islampos.com/243971-243971/
Sumber: https://www.islampos.com/243971-243971/



