
Oleh: Ani Asriyah, Ekonomi Pembangunan 2015
Dirangkum dari
beberapa sumber,suatu asuransi diperbolehkan secara syar’i, jika tidak
menyimpang dari prinsip-prinsip dan aturan-aturan syariat Islam. Untuk itu
dalam muamalah tersebut harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.
Asuransi syariah harus dibangun atas dasar taawun (kerja sama ), tolong
menolong, saling menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan materi
semata. Allah SWT berfirman,” Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan
ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.”
2.
Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah.
3.
Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian), oleh karena itu haram
hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut
syariat.
4.
Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan,
harus disertai dengan niat membantu demi menegakan prinsip ukhuwah. Kemudian
dari uang yang terkumpul itu diambilah sejumlah uang guna membantu orang yang
sangat memerlukan.
5.
Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan
supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetepi
ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang
diberikan oleh jamaah.
6.
Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus dijalankan menurut aturan
syar’i.
Haramnya
praktik asuransi dalam Islam sudah banyak digaungkan oleh para ulama-ulama di
Indonesia maupun manca negara. Hal ini dikarenakan adanya :
1.Gharar
= Terlihat dari unsur ketidakpastian tentang sumber dana yang digunakan untuk
menutupi klaim dan hak pemegang polis.
2.Maysir=
Yaitu unsur judi yang gambarkan dengan kemungkinan adanya pihak yang dirugikan
di atas keuntungan pihak yang lain.
3.
Riba
Asuransi
Syariah memiliki prinsip-prinsip antara lain :
1.
Saling Membantu dan Bekerjasama
“…Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong
dalam berbuat dosa dan pelanggaran…” (QS. Al-Maidah:2)
“Allah
senantiasa menolong hamba-Nya selama ia menolong sesamanya.” (HR. Abu Daud)
“Barang
siapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi kebutuhannya.”
(HR. Bukhari, Muslim dan Abu Daud)
2.
Saling melindungi dari berbagai macam kesusahan dan kesulitan
Seperti
membiarkan uang menganggur dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat
bagi masyarakat umum.
‘Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama
suka di antara kamu…’ (QS. 4 :29)
3.
Saling bertanggung jawab
4.
Menghindari unsur gharar, maysir dan riba
Islam
menekankan aspek keadilan, suka sama suka dan kebersamaan menghadapi resiko
dalam setiap usaha dan investasi yang dirintis. Aspek inilah yang menjadi
tawaran konsep untuk menggantikan gharar, maysir dan riba yang selama ini
terjadi di lembaga konvensional.
Ada
tujuh prinsip yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional,
yaitu :
1.
Keberadaan Dewan Pengawas Syariah (DPS),yang bertugas mengawasi produk yang
dipasarkan dan produk yang ada dalam pengelolaan investasi dana.nDPS ditemukan
pada asuransi syariah tapi tidak pada asuransi konvensional
2.
Akad yang akan dilaksanakan.
Akad
yang dilaksanakan pada asuransi syariah berdasarkan prinsip tolong menolong
(takaful), sedangkan pada asuransi konvensional berdasarkan akad jual beli
(tadabbuli).
3.
Prinsip perhitungan investasi dana.
Pada
asuransi syariah, dasar perhitungan investasi dana berdasarkan prinsip bagi
hasil (mudharabah). Pada asuransi konvensional dasar perhitungan investasi dana
berdasarkan riba.
4.
Kepemilikan dana.
Pada
asuransi syariah dana investasi yang terkumpul dari peserta (premi) merupakan
milik peserta seutuhnya sementara perusahaan asuransi hanya merupakan pemegang
amanah atau sebagai pengelola dana (mudharib). Pada asuransi konvensional, dana
investasi yang terkumpul dari peserta (premi) menjadi milik perusahaan,
sehingga perusahaan bebas menentukan alokasi investasi penggunaan dana.
5.
Pembayaran klaim.
Pembayaran
klaim yang dilakukan oleh asuransi syariah diambil dari rekening tabarru’ (dana
kebajikan) seluruh peserta. Sejak awal menyimpan dana investasinya, peserta
sudah diminta keikhlasannya bahwa akan ada penyisihan dana yang akan digunakan
untuk menolong peserta lain jika terkena musibah. Sedangkan pada asuransi
konvensional pembayaran klaim diambil dari dana milik perusahaan.
6.
Keuntungan yang diperoleh perusahaan asuransi.
Pada
asuransi syariah, keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan dari investasi dana
peserta akan dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai dengan prinsip bagi
hasil, dengan proporsi yang telah disepakati bersama di awal. Sedangkan pada
asuransi konvensional keuntungan yang diperoleh perusahaan menjadi milik
perusahaan seutuhnya.
7.
Kemungkinan adanya dana yang hangus.
Pada
asuransi syariah tidak mengenal adanya dana yang hangus meskipun peserta
asuransi menyatakan akan mengundurkan diri karena sesuatu dan lain hal. Dana
yang telah disetorkan tetap dapat diambil kecuali dana yang sejak awal telah
diikhlaskan masuk ke dalam rekening tabarru’ (dana kebajikan). Sedangkan pada
asuransi konvensional dikenal adanya dana yang hangus jika peserta tidak dapat
melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh
tempo (reserving period).

