Ibnu Khaldun dilahirkan di Tunis pada tanggal 27 Mei 1332 (1 Ramadhan 732 H).
Beliau adalah seorang tokoh yang menguasai sejumlah bidang keilmuan, seperti
pemikiran, filosofi, hukum, tata bahasa, sejarah, dan sebagainya. Sejumlah
karya besar dan monumental telah beliau hasilkan. Antara lain, Kitab al-Ibar
dan buku Muqaddirnah, yang sampai sekarang masih menjadi rujukan utama yang
tidak tertandingi, baik oleh para ilmuwan Muslim maupun non Muslim, terutama
pada aspek sejarahnya. Artikel ini mencoba menganalisis konsep ekonomi
pertanian ala Ibnu Khaldun, yang menjadi dasar analisa konsep permintaan,
penawaran dan saling ketergantungan harga, dengan bersumber pada kitab
Muqaddimah.
Konsep Pertanian
Konsep Pertanian
Ibnu Khaldun mengidentifikasikan pertanian
sebagai sumber kehidupan yang sangat strategis. Istilah “kehidupan” diartikan
sebagai keinginan untuk bertahan disertai usaha untuk memperolehnya. Ketika
kehidupan ini diperoleh, yaitu dari hewan ternak melalui produk dengan nilai
tambah yang digunakan orang, misalnya susu dari hewan ternak, sutera dari ulat
sutera, dan madu dari lebah, ataupun tanaman yang menghasilkan buah-buahan,
maka itulah yang disebut dengan pertanian. Selain itu, Ibn Khaldun juga
mengidentifikasi berbagai kerajinan dan perdagangan sebagai cara alami untuk
memperoleh kehidupan. Dengan kata lain, pertanian, industri, dan perdagangan
adalah sumber perekonomian yang mempengaruhi kualitas kehidupan sebuah
masyarakat dan bangsa.
Menurut Ibnu Khaldun, pertanian pada mulanya
merupakan sesuatu yang sederhana dan sangat alami pembawaannya. Ia tidak
membutuhkan dasar pengetahuan yang kompleks. Sehingga, ia diidentikkan sebagai
sumber penghidupan bagi kaum yang lemah. Berbeda dengan kerajinan yang muncul setelah
ada pertanian. Kerajinan (manufaktur) membutuhkan dasar pengetahuan dan proses
yang lebih kompleks. Sehingga, ia diidentikkan sebagai sumber penghidupan bagi
kelompok penduduk yang lebih mapan, baik secara intelektual maupun secara
ekonomi.
Agar pertanian ini bisa berkembang lebih efektif
sehingga dapat memperkuat perekonomian masyarakat. Ibn Khaldun meminta para
petani untuk tidak terlalu tergantung pada hasil pertaniannya, tanpa membuat
diversifikasi pada produknya. Jika ini terjadi, maka para petani akan selalu
berada pada posisi yang lemah. Dengan kata lain, Ibn Khaldun ingin menegaskan
bahwa penambahan value added produk pertanian melalui proses diversifikasi
produk, akan meningkatkan kesejahteraan para petani itu sendiri. Beliau
khawatir, jika kondisi lemah ini dipertahankan, maka para petani akan menjadi
korban dari ketidakadilan kebijakan penguasa.
Konsep Permintaan
Observasi empiris terhadap sektor pertanian dan
manufaktur (kerajinan), menjadi dasar bagi Ibn Khaldun dalam mengembangkan
konsep permintaan. Permintaan menurut beliau disebabkan oleh dua faktor.
Pertama, adanya keinginan masyarakat untuk mengkonsumsi sebuah produk {peoples
desire). Kedua, adanya belanja negara (government expenditure).
Menurut beliau, pertanian dan kerajinan (industri
manufaktur) akan berkembang dan meningkat, ketika permintaan
terhadapproduk-produk tersebut mengalami peningkatan. Ketika produk tersebut
telah menjadi sumber permintaan, sehingga mendorong peningkatan dari sisi
penawaran, maka masyarakat akan berupaya mempelajari keterampilan apa yang
diperlukan. Sebaliknya, apabila produk tersebut tidak menjadi permintaan, maka
penjualannya pun akan menurun dan tidak ada upaya untuk mempelajarinya.
Inilah yang dimaksudkan oleh khalifah Ali bin Abi
Thalib, bahwa “harga seorang manusia bergantung pada keterampilan yang
dimilikinya”. Dalam hal ini, beliau pun memasukkan konsep nilai tenaga kerja
yang diukur dari kemampuan tenaga kerja tersebut dalam menghasilkan suatu
produk. Ibn Khaldun juga melibatkan permintaan negara terhadap produk pertanian
dan kerajinan (manufaktur) sebagai faktor lain yang menciptakan permintaan.
Negara, menurut Ibn Khaldun, adalah pasar terbesar yang banyak menyerap beragam
produk barang dan jasa tanpa banyak mengkalkulasi.
Konsep Penawaran
Sementara itu, dari sisi penawaran, pengamatan
empiris Ibn Khaldun sampai pada kesimpulan bahwa biaya produksi sangat
mempengaruhi sisi penawaran pada perekonomian. Beliau menyatakan bahwa biaya
produksi pertanian sangat mempengaruhi nilai dan harga produk makanan (pangan).
Beliau mengambil contoh studi kasus di Andalusia sebagai bukti dukungan atas
peryataannya.
Beliau menyimpulkan bahwa kenaikan harga dari
berbagai produk pertanian tidak hanya dipengaruhi oleh kelangkaan biji
padi-padian dan perlengkapan makanan, melainkan juga dipengaruhi oleh kenaikan
biaya produksi. Argumentasi beliau diperoleh dengan menganalisa kondisi kaum
kristen Andalusia yang menempati tanah yang subur. Berbeda dengan kaum Muslimin
yang tinggal di tepi pantai dan bukit-bukit, dimana tanahnya tidak cocok untuk
pertanian. Akibatnya, proses produksi pertanian yang dilakukan kaum Muslimin
menjadi lebih sulit karena harus menggunakan peralatan dan teknologi yang
biayanya jauh lebih tinggi. Hal ini kemudian berimplikasi pada besarnya biaya produksi
yang harus dilakukan. Ujung-ujungnya terjadi kenaikan harga yang sangat
signifikan. Sejak saat itu, Andalusia sangat terkenal dengan harga bahan
makanannya yang sangat mahal.
Lebih jauh lagi. Ibn Khaldun menyatakan bahwa di
tanah kaum Berber, berlaku kejadian sebaliknya. Karena tanah mereka yang subur,
mereka tidak perlu menanggung biaya besar dalam produksi pertanian. Karena itu,
harga bahan makanan sangat murah di daerah ini. Beliau juga mencoba menambahkan
konsep nilai tenaga kerja. Beliau mengata-kan bahwa nilai tenaga kerja perlu
ditambahkan pada biaya produksi. Sehingga pada akhirnya, selain faktor
teknologi dan peralatan, harga jual produk pertanian juga sangat dipengaruhi
oleh besarnya upah tenaga kerja. Suatu analisa empirik yang sangat cermat dan
valid.
Konsep Saling Ketergantungan Harga
Ibn Khaldun juga berusaha mengkaitkan antara
harga di sektor pertanian dengan sektor-sektor lainnya. Beliau menyatakan bahwa
jika harga produk-produk pertanian tetap berada pada tingkat yang rendah, maka
hal tersebut akan mempengaruhi seluruh aktivitas produksi di sektor pertanian.
Tingkat keuntungan yang dinikmati petani akan menyusut, atau bahkan menjadi
tidak untung sama sekali, sehingga modal mereka akan berhenti tumbuh, atau
tumbuh pada level yang sangat rendah.
Para petani mungkin harus merelakan sebagian
modal mereka, yang kemudian memaksa mereka menjadi miskin. Hal ini akan
menyebabkan penurunan pada kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan sektor
pertanian, seperti penggilingan, pembakaran, dan berbagai industri lainnya yang
mengolah hasil pertanian menjadi produk makanan. Demikian pula dengan industri
yang memproduksi alat-alat pertanian akan terkena imbasnya, karena permintaan
petani terhadap produk mereka mengalami penurunan.
Selain itu, para perwira dan prajurit militer
akan mengalami penurunan tingkat kesejahteraan, karena pada saat itu mereka
dibayar dengan gaji yang bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh para petani.
Dalam hal ini, Ibn Khaldun mencoba untuk menunjukkan bahwa ada pengaruh multidimensional
ketika terjadi penurunan harga dari satu sektor (yaitu pertanian) terhadap
sektor lainnya (seperti gaji militer). Beliau pun menyimpulkan bahwa
kesejahteraan lebih dapat dijamin dengap harga yang moderat dan pengembalian
tingkat keuntungan yang cepat. Bagi Ibn Khaldun, harga yang moderat (tidak
terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah) adalah metode yang paling baik untuk
menjamiri kesejahteraan. Karena itu, masyarakat akan sangat menikmati harga
yang moderat dari produk-produk pertanian. Harga produk pertanian yang terlalu
rendah atau terlalu tinggi akan sangat berbahaya bagi kondisi kesejahteraan
masyarakat.
Ibn Khaldun juga mengidentifikasi peran negara
dan pengaruhnya terhadap tingkat harga melalui pajak yang diberlakukan. Ketika
pemerintah memberlakukan pajak yang rendah pada pendapatan yang tinggi, kondisi
ekonomi akan berkembang. Masyarakat akan secara aktif terlibat dalam bisnis dan
kegiatan produktif lainnya. Masyarakat akan merasa bahwa mereka hanya membayar
sebagian kecil dari pendapatan merekadalam bentuk pajak kepada pemerintah.
Sebaliknya, ketika pemerintah memberlakukan pajak
yang tinggi, para pengusaha akan merasa sangat terbebani dengan nilai pajak
tersebut. Konsekuensinya, produksi akan menurun, demikian pula dengan
pendapatan pajak negara. Jika para penguasa secara serampangan menaikkan
tingkat pajak sebagai respon terhadap perolehan pajak yang rendah tadi, kondisi
perekonomian dipastikan akan semakin terpuruk. Dunia usaha tidak berkembang,
dan lapangan kerja bagi masyarakat akan semakin berkurang. Akibatnya, disamping
menimbulkan efek negatif bagi perekonomian, kondisi ini juga sangat rentan
dalam menciptakan kerawanan sosial.
Oleh: Dr Irfan Syauqi Beik, Ketua Tim Prodi
Ekonomi Syariah FEM IPB
Oleh: Laily Dwi Arsyianti, Dosen UIKA Bogor dan
Peneliti Tamu FEM IPB
Sumber : EkonomiIslami.wordpress.com
Referensi: Zonaekis.com


