
Perdagangan Internasional adalah perdagangan antar negara yang melintasi batas-batas suatu negara. Jauh sebelum teori perdagangan internasional ditemukan di Barat. Islam telah menerapkan konsep-konsep perdagangan internasional. Adalah ulama besar yang bernama Abu Ubaid bin Salam bin Miskin bin Zaid al-Azdi telah menyoroti praktik perdagangan internasional ini, khususnya impor dan ekspor. Lahir tahun 774 M dan wafat 838 M, Abu Ubaid merupakan orang pertama yang memotret kegiatan perekonomian di zaman Rasulullah SAW, khulafaur Rasyidin, para sahabat dan tabiin-tabiin.
Pemikiran Abu Ubaid tentang ini dapat dilihat dalam kitabnya, Al Amwaal yang ditulisnya hampir 1000 tahun sebelum Adam Smith (1723-1790) menelurkan teori keunggulan absolutnya. Pemikiran Abu Ubaid tentang ekspor impor ini dapat dibagi kepada tiga bagian, yaitu tidak adanya nol tarif dalam perdagangan internasional, cukai bahan makanan pokok lebih murah, dan ada batas tertentu untuk dikenakan cukai.
Tidak
Adanya Nol Tarif
Pengumpulan
cukai merupakan kebiasaan pada zaman jahiliah dan telah dilakukan oleh para
raja bangsa Arab dan non Arab tanpa pengecualian. Sebab, kebiasaan mereka
adalah memungut cukai barang dagangan impor atas harta mereka, apabila masuk ke
dalam negeri mereka. Dari Abdurrahman bin Maqil, ia berkata, “Saya pernah
bertanya kepada Ziyad bin Hudair, Siapakah yang telah kalian pungut cukai
barang impornya? Ia berkata, “Kami tidak pernah mengenakan cukai atas Muslim
dan Mua-hid. Saya bertanya, Lantas, siapakah orang yang telah engkau kenakan
cukai atasnya? Ia berkata, “Kami mengenakan cukai atas para pedagang kafir
harbi, sebagaimana mereka telah memungut barang impor kamiapabila kami masuk
dan mendatangi negeri mereka”.
Hal
tersebut diperjelas lagi dengan surat-surat Rasulullah, dimana beliau
mengirimkannya kepada penduduk penjuru negeri seperti Tsaqif, Bahrain, Dawmatul
Jandal dan lainnya yang telah memeluk agama Islam. Isi surat tersebut adalah
“Binatang ternak mereka tidak boleh diambil dan barang dagangan impor mereka
tidak boleh dipungut cukai atasnya”.
Umar
bin Abdul Aziz telah mengirim sepucuk surat kepada Adi bin Arthaah yang isinya
adalah “Biarkanlah bayaran fidyah manusia. Biarkanlah bayaran makan kepada
ummat manusia. Hilangkanlah bayaran cukai barang impor atas ummat manusia.
Sebab, ia bukanlah cukai bareng impor. Akan tetapi ia merupakan salah satu
bentuk merugikan orang lain, sebagaimana firman Allah, Dan janganlah kamu
merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan jangan kamu membuat kejahatan di
bumi dengan berbuat kerusakan (Huud85).
Dari
uraian diatas, Abu Ubaid mengambil kesimpulan bahwa cukai merupakan adat
kebiasaan yang senantiasa diberlakukan pada zaman jahiliah. Kemudian Allah
membatalkan sistem cukai tersebut dengan pe-ngutusan Rasulullah dan agama
Islam. Lalu, datanglah kewajiban membayar zakat sebanyak seperempat dari usyur
(2.5%). Dari Ziyad bin Hudair, ia berkata, “Saya telahdilantik Umar menjadi
petugas bea cukai. Lalu dia memerintahkanku supaya mengambil cukai barang impor
dari para pedagang kafir harbi sebanyak usyur (10%), barang impor pedagang ahli
dzimmah sebanyak setengah dari usyur (5%), dan barang impor pedagang kaum
muslimin seperempat dari usyur (2.5%)”.
Yang
menarik, cukai merupakan salah satu bentuk merugikan orang lain, yang sekarang
ini didengungkan oleh penganut perdagangan bebas (free trade), bahwa tidak
boleh ada tarif barrier pada suatu negara. Barang dagangan harus bebas masuk
dan keluar dari suatu negara. Dengan kata lain, bea masuknya nol persen.
Tetapi, dalam konsep Islam, tidak ada sama sekali yang bebas, meskipun barang
impor itu adalah barang kaum muslimin. Untuk barang impor kaum muslimin
dikenakan zakat yang besarnya 2.5%. Sedangkan non muslim, dikenakan cukai 5%
untuk ahli dzimmah (kafir yang sudah melakukan perdamaian dengan Islam) dan 10%
untuk kafir harbi (Yahudi dan nasrani). Jadi, tidak ada prakteknya sejak dari
dahulu, bahwa barang suatu negara bebas masuk ke negara lain begitu saja.
Cukai
Bahan Makanan Pokok
Untuk
minyak dan gandum yang merupakan bahan makanan pokok, cukai yang dikenakan
bukan 10% tetapi 5% dengan tujuan agar barang impor berupa makananpokok banyak
berdatangan ke Madinah sebagai pusat pemerintahan saat itu. Dari Salim bin
Abdullah bin Umar dari ayahnya, ia berkata, “Umar telah memungut cukai dari
kalangan pedagang luar; masing-masing dari minyak dan gandum dikenakan bayaran
cukai sebanyak setengah dari usyur (5%). Hal ini bertujuan supaya barang impor
terus berdatangan ke negeri madinah. Dan dia telah memungut cukai dari barang
impor al-Qithniyyah sebanyak usyur (10%)”.
Ada
Batas Tertentu untuk Cukai
Yang
menarik, tidak semua barang dagangan dipungut cukainya. Ada batas-batas
tertentu dimana kalau kurang dari batas tersebut, maka cukai tidak akan
dipungut. Dari Ruzaiq bin Hayyan ad-Damisyqi (dia adalah petugas cukai di
perbatasan Mesir pada saat itu) bahwa Umar bin Abdul Aziz telah menulis surat
kepadanya, yang isinya adalah, “Barang siapa yang melewa-timu dari kalangan
ahli zimmah, maka pu-ngutlah barang dagangan impor mereka. Yaitu, pada setiap
dua puluh dinar mesti dikenakan cukai sebanyak satu dinar. Apabila kadarnya
kurang dari jumlah tersebut, maka hitunglah dengan kadar kekurangannya,
sehingga ia mencapai sepuluh dinar. Apabila barang dagangannya kurang dari
sepertiga dinar, maka janganlah engkau memungut apapun darinya. Kemudian
buatkanlah surat pembayaran cukai kepada mereka bahwa pengumpulan cukai akan
tetap diberlakukan sehingga sampai satu tahun”.
Jumlah
sepuluh dinar adalah sama dengan jumlah seratus dirharn di dalam ketentuan
pembayaran zakat. Seorang ulama Iraq, Sufyan telah menggugurkan kewajiban
membayar cukai apabila barang impor ahli dzimmah tidak mencapai seratus
dirharn. Menurut Abu Ubaid, seratus dirharn inilah ketentuan kadar terendah
pengumpulan cukai atas harta impor ahli dzimmah dan kafir harbi.
Oleh: Hendri
Tanjung, Dosen Pascasarjana UIKA Bogor dan Peneliti Tamu FEM IPB

