Indonesia sebagai negara muslim
terbesar di dunia merupakan pasar yang sangat besar untuk pengembangan industri
keuangan Syariah. Investasi Syariah di pasar modal yang merupakan bagian dari
industri keuangan Syariah, mempunyai peranan yang cukup penting untuk dapat
meningkatkan pangsa pasar industri keuangan Syariah di Indonesia. Meskipun
perkembangannya relatif baru dibandingkan dengan perbankan Syariah maupun
asuransi Syariah tetapi seiring dengan pertumbuhan yang signifikan di industri
pasar modal Indonesia, maka diharapkan investasi Syariah di pasar modal
Indonesia akan mengalami pertumbuhan yang pesat.
Selama ini, investasi Syariah di
pasar modal Indonesia identik dengan Jakarta Islamic Index (JII) yang hanya
terdiri dari 30 saham Syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Padahal Efek Syariah yang terdapat di pasar modal Indonesia bukan hanya 30
saham Syariah yang menjadi konstituen JII saja tetapi terdiri dari berbagai
macam jenis Efek selain saham Syariah yaitu Sukuk, dan reksadana Syariah.
Sejak November 2007, Bapepam &
LK (sekarang menjadi OJK) telah mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) yang
berisi daftar saham Syariah yang ada di Indonesia. Dengan adanya DES maka
masyarakat akan semakin mudah untuk mengetahui saham-saham apa saja yang
termasuk saham Syariah karena DES adalah satu-satunya rujukan tentang daftar
saham Syariah di Indonesia. Keberadaan DES tersebut kemudian ditindaklanjuti
oleh BEI dengan meluncurkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) pada tanggal
12 Mei 2011. Konstituen ISSI terdiri dari seluruh saham Syariah yang tercatat
di BEI.
Pada tahun yang sama, tepatnya 8
Maret 2011, DSN-MUI telah menerbitkan Fatwa No. 80 tentang Penerapan Prinsip
Syariah dalam Mekanime Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa
Efek. Dengan adanya fatwa tersebut, seharusnya dapat meningkatkan keyakinan
masyarakat bahwa investasi Syariah di pasar modal Indonesia sudah sesuai dengan
prinsip-prinsip Syariah sepanjang memenuhi kriteria yang ada di dalam fatwa
tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari
dikeluarkannya fatwa, BEI telah mengembangkan suatu model perdagangan online
yang sesuai Syariah untuk diaplikasikan oleh Anggota Bursa (AB) pada September
2011. Dengan adanya sistem ini, maka perkembangan investasi Syariah di pasar
modal Indonesia diharapkan semakin meningkat karena investor akan semakin mudah
dan nyaman dalam melakukan perdagangan saham secara Syariah.
Efek Syariah
Berdasarkan
Peraturan Bapepam & LK No IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, khususnya
ayat 1.a.3, yang di maksud dengan Efek
Syariah adalah Efek sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang Pasar Modal dan
peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi
landasan penerbitannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah di
Pasar Modal. Dalam peraturan yang sama, khususnya ayat 1.a.2, dijelaskan
juga pengertian dari prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yaitu
prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang pasar modal berdasarkan
fatwa DSN-MUI, sepanjang fatwa di maksud tidak bertentangan dengan Peraturan
ini dan/atau Peraturan Bapepam dan LK (sekarang menjadi OJK) yang didasarkan
pada fatwa DSN-MUI.
Indeks Saham
Syariah Indonesia
Indeks saham Syariah adalah
indikator yang menunjukkan kinerja/pergerakan indeks harga saham Syariah yang
ada di Bursa Efek Indonesia. Sejak 12 Mei 2011, BEI mempunyai dua indeks harga
saham Syariah, yaitu Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah
Indonesia (ISSI).
Fatwa dan
Landasan Hukum
Berbeda
dengan Efek lainnya, selain landasan hukum, baik berupa peraturan maupun
Undang-Undang, perlu terdapat landasan fatwa yang dapat dijadikan sebagai
rujukan ditetapkannya Efek Syariah. Landasan fatwa diperlukan sebagai dasar
untuk menetapkan prinsip-prinsip Syariah yang dapat diterapkan di pasar
modal.
Tonggak
Waktu
Perkembangan
investasi Syariah di pasar modal Indonesia dimulai sejak PT Danareksa
Investment Management meluncurkan reksadana Syariah pertama di Indonesia pada
tanggal 3 Juli 1997. Kemudian disusul dengan diluncurkannya JII pada tanggal 3
Juli 2000 oleh Bursa Efek Indonesia (pada saat itu Bursa Efek Jakarta).


