A. Pengertian
Akuntansi
Dalam dunia usaha, dunia pendidikan, dunia
perbankan, dunia bisnis dan lain jenis usaha tentunya kita sudah tak asing lagi
dengan kata akuntansi.sebagaimana perkembanagan zaman, akuntansi juga mengalami
perkembangan. Akuntansi juga memiliki beberapa pengertian. definisi akuntansi
ini yang selalu berubah mengikuti perubahan dan perkembangan dunia bisnis.
Kata akuntansi berasal dari bahasa Inggris
“to account” yang berarti memperhitungkan atau mempertangung jawabkan
dan kata “accountancy” yang berarti hal-hal yang bersangkutan dengan
sesuatu yang dikerjakan oleh akuntan (accountant).[3]
Definisi akuntansi ini dimuat dalam accounting terminilogy bulletin sebagai berikut :Akuntansi : seperangkat pengetahuan dan fungsi yang berkepentingan dengan masalah pengadaan, pengabsahan, pencatatan, penggolongan dan penyajian secara sistematik informasi yang dapt dipercaya dan berdaya guna tentang transaksi dan peristiwa yang bersifat keuangan yang diperlukan dalam pengelolaan dan pengoperasian suatu unit usaha dan yang diperlukan sebagai dasar penyusunan laporan yang harus disampaikan untuk memenuhi pertanggung jawaban keuangan dan lainya.
Definisi akuntansi ini dimuat dalam accounting terminilogy bulletin sebagai berikut :Akuntansi : seperangkat pengetahuan dan fungsi yang berkepentingan dengan masalah pengadaan, pengabsahan, pencatatan, penggolongan dan penyajian secara sistematik informasi yang dapt dipercaya dan berdaya guna tentang transaksi dan peristiwa yang bersifat keuangan yang diperlukan dalam pengelolaan dan pengoperasian suatu unit usaha dan yang diperlukan sebagai dasar penyusunan laporan yang harus disampaikan untuk memenuhi pertanggung jawaban keuangan dan lainya.
Defenisi
akuntansi berikut ini sebagaimana dimuat di dalam statement of accounting
principles board ( 1970) mengatakan bahwa akuntansi adalah kegitan pengadaan
jasa, yang berfungsi sebagai penyedia informasi tentang unit-unit usaha
ekonomi, terutama yang bersifat keuangan unutk selanjutnya sebagai acauan
pengambilan keputusan.
Jadi dari pengertian akuntasi tersebut sebagai untuk mencapai tujuan yaitu memyediakan informasi keuangan badan usaha yang bermanfaat untuk pengambilan keputusan.
Jadi dari pengertian akuntasi tersebut sebagai untuk mencapai tujuan yaitu memyediakan informasi keuangan badan usaha yang bermanfaat untuk pengambilan keputusan.
Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran,
atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer,
investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi
sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah.
Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan
aktivitas keuangan. [4]
Secara luas, akuntansi juga dikenal
sebagai "bahasa bisnis” Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan
keuangan yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil
kebijakan, dan pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham, kreditur,
atau pemilik. Pencatatan harian yang terlibat dalam proses ini dikenal dengan
istilah pembukuan. Akuntansi keuangan adalah suatu cabang dari akuntansi dimana
informasi keuangan pada suatu bisnis dicatat, diklasifikasi, diringkas,
diinterpretasikan, dan dikomunikasikan. Auditing, satu disiplin ilmu yang
terkait tapi tetap terpisah dari akuntansi, adalah suatu proses dimana
pemeriksa independen memeriksa laporan keuangan suatu organisasi untuk
memberikan suatu pendapat atau opini yang masuk akal tapi tak dijamin
sepenuhnya mengenai kewajaran dan kesesuaiannya dengan prinsip akuntansi
yang berterima umum.
Dengan menelaah pengertian yang umum
seperti di atas, maka akuntansi islam dapat di defenisikan sebagai proses
pencatatan, penjabaran, dan kepastian data dalam suatu usaha yang di bukukan
menurut hokum syariat islam yang menjauhi manipulasi laporannya.
B. Sejarah Akuntansi Islam
Akuntansi, menurut sejarah konvensional,
disebutkan muncul di Italia pada abad ke-13 yang lahir dari tangan seorang
Pendeta Italia bernama Luca Pacioli yang menulis buku “Summa de Arithmatica
Geometria et Propotionalita” dengan memuat satu bab mengenai “Double Entry
Accounting System”.[5] Namun apabila kita
pelajari “Sejarah Islam” ditemukan bahwa setelah munculnya Islam di Semananjung
Arab di bawah pimpinan Rasulullah SAW dan terbentuknya Daulah Islamiah di
Madinah yang kemudian di lanjutkan oleh para Khulafaur Rasyidin terdapat
undang-undang akuntansi yang diterapkan untuk perorangan, perserikatan
(syarikah) atau perusahaan, akuntansi wakaf, hak-hak pelarangan penggunaan
harta (hijr), dan anggaran negara.
Rasulullah SAW sendiri pada masa
hidupnya juga telah mendidik secara khusus beberapa sahabat untuk menangani
profesi akuntan dengan sebutan “hafazhatul amwal” (pengawas keuangan). Bahkan
Al Quran sebagai kitab suci umat Islam menganggap masalah ini sebagai suatu
masalah serius dengan diturunkannya ayat terpanjang , yakni surah Al-Baqarah
ayat 282 yang menjelaskan fungsi-fungsi pencatatan (kitabah) dalam bermuamalah
(bertransaksi) penunjukan seorang pencatat beserta saksinya, dasar-dasarnya,
dan manfaat-manfaatnya, sepertiyang diterangkan oleh kaidah-kaidah hukum yang
harus dipedomani dalam hal tersebut. Dengan demikian, dapat kita saksikan dari
sejarah, bahwa ternyata Islam lebih dahulu mengenal system akuntansi, karena Al
Quran telah diturunkan pada tahun 610M, yakni 800 tahun lebih dahulu dar Luca
Pacioli yang menerbitkan bukunya pada tahun 1494M
C. Prinsip Umum Akuntansi Islam
Sebelum kita bicara lebih lanjut tentang akuntansi islam dan prinsipnya,
berikut penulis sajikan beberapa prinsip akuntansi umum ( konvensional ) yaitu:[6]
1. Entitas (kesatuan usaha)
2. Obyektifitas
3. Cost (atas dasar biaya yang sesungguhnya)
1. Entitas (kesatuan usaha)
2. Obyektifitas
3. Cost (atas dasar biaya yang sesungguhnya)
Adapun prinsip akuntansi islam yang diaplikasikan dalam operasional ekonomi
adalah sebagai berikut:
1. Cost
2. Revenue
3. Matching
4. Objective
5. Disclosure
6. Consistency
7. Materiality
8. Uniformity
9. Comparability
1. Cost
2. Revenue
3. Matching
4. Objective
5. Disclosure
6. Consistency
7. Materiality
8. Uniformity
9. Comparability
Dimana persamaannya bersifat aksiomatis, sedangkan perbedaannya bersifat
pokok yaitu:
Bahwa perlakuan terhadap laba dari
sumber yang (dimungkinkan) haram tidak boleh dibagi untuk mitra usaha atau
dicampur dengan pokok modal”.
Mengapa masih dimungkinkan adanya laba dari factor yang diharamkan.
Mengapa masih dimungkinkan adanya laba dari factor yang diharamkan.
Dan apa saja yang memungkinkan hal
tersebut terjadi?
2. Selanjutnya tentang Cadangan Kerugian untuk antisipasi resiko yang ada. Dalam Prinsip Akuntansi Konvensional hal tersebut sangat terinci dalam penghitungan dengan mengesampingkan adanya kemungkinan laba. Sedangkan dalam Prinsip Akuntansi islam sebaliknya. Sangat memperhitungkan kemungkinan laba berdasarkan nilai tukar yang berlaku sekaligus membentuk cadangan untuk resiko. Dalam bentuk apakah cadangan tersebut ? Berasal darimanakah sumber cadangan resikotersebut?
3. Yang terakhir…(semoga saja) tentang “laba penjualan”.
Di dalam Prinsip Akuntansi islam laba akan ada ketika adanya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang, baik yang telah terjual maupun yang belum terjual. Tetapi jual beli adalah keharusan untuk menentukan laba. Laba tidak boleh dibagi sebelumadanyatransaksi.
2. Selanjutnya tentang Cadangan Kerugian untuk antisipasi resiko yang ada. Dalam Prinsip Akuntansi Konvensional hal tersebut sangat terinci dalam penghitungan dengan mengesampingkan adanya kemungkinan laba. Sedangkan dalam Prinsip Akuntansi islam sebaliknya. Sangat memperhitungkan kemungkinan laba berdasarkan nilai tukar yang berlaku sekaligus membentuk cadangan untuk resiko. Dalam bentuk apakah cadangan tersebut ? Berasal darimanakah sumber cadangan resikotersebut?
3. Yang terakhir…(semoga saja) tentang “laba penjualan”.
Di dalam Prinsip Akuntansi islam laba akan ada ketika adanya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang, baik yang telah terjual maupun yang belum terjual. Tetapi jual beli adalah keharusan untuk menentukan laba. Laba tidak boleh dibagi sebelumadanyatransaksi.
Sedangkan dalam Prinsip Akuntansi
Konvensional dinyatakan bahwa pengakuan laba atas dasar terjadinya transaksi
dengan nilai tukar yang saat itu terjadi.
kita tidak melihat adanya perbedaan mendasar dalam hal ini. Sama-sama mengharuskan adanya terjadi transaksi untuk pengakuan laba.
kita tidak melihat adanya perbedaan mendasar dalam hal ini. Sama-sama mengharuskan adanya terjadi transaksi untuk pengakuan laba.
Selain dari sistem operasional yang telah dijelaskan nilai pertanggung
jawaban, keadilan dan kebenaran selalu melekat dalam sistem akuntansi islam.[7]
Ketiga nilai tersebut tentu saja sudah
menjadi prinsip dasar yang operasional dalam prinsip akuntansi islam. Apa makna
yang terkandung dalam tiga prinsip tersebut? Berikut uraian yang ketiga prinsip
yang tedapat dalam surat Al-Baqarah:282. Prinsip pertanggung jawaban, Prinsip
pertanggungjawaban (accountability) merupakan konsep yang tidak asing lagi
dikalangan masyarakat muslim. Pertanggungjawaban selalu berkaitan dengan konsep
amanah. Bagi kaum muslim, persoalan amanah merupakan hasil transaksi manusia
dengan sang khalik mulai dari alam kandungan.. manusia dibebani oleh Allah
untuk menjalankan fungsi kekhalifahan di muka bumi. Inti kekhalifahan adalah
menjalankan atau menunaikan amanah. Banyak ayat Al-Qur’an yang menjelaskan
tentang proses pertanggungjawaban manusia sebagai pelaku amanah Allah dimuka
bumi. Implikasi dalam bisnis dan akuntansi adalah bahwa individu yang terlibat
dalam praktik bisnis harus selalu melakukan pertanggungjawaban apa yang telah
diamanatkan dan diperbuat kepada pihak-pihak yang terkait .
Prinsip keadilan, jika ditafsirkan
lebih lanjut, surat Al-Baqarah ayat 282 mengandung prinsip keadilan dalam
melakukan transaksi. Prinsip keadilan ini tidak saja merupakan nilai penting
dalam etika kehidupan sosial dan bisnis, tetapi juga merupakan nilai inheren
yang melekat dalam fitrah manusia. Hal ini berarti bahwa manusia itu pada dasarnya
memiliki kapasitas dan energi untukberbuat adil dalam setiap aspek
kehidupannya. Dalam konteks akuntansi, menegaskan, kata adil dalam ayat 282
surat Al-Baqarah, secara sederhana dapat berarti bahwa setiap transaksi yang
dilakukan oleh perusahan harus dicatat dengan benar. Misalnya, bila nilai
transaksi adalah sebesar Rp 100 juta, maka akuntansi (perusahan) harus mencatat
dengan jumlah yang sama .Dengan kata lain tidak ada window dressing dalam
praktik akuntansi perusahaan.
Prinsip kebenaran, prinsip ini sebenarnya
tidak dapat dilepaskan dengan prinsip keadilan. Sebagai contoh, dalam akuntansi
kita kan selalu dihadapkan pada masalah pengakuan, pengukuran laporan.
Aktivitas ini akan dapat dilakukan dengan baik apabila dilandaskan pada nilai
kebenaran, kebenaran ini kan dapat menciptakan nilai keadilan dalam mengakui,
mengukur dan melaporkan tansaksi-transaksi dalam ekonomi.
Dengan demikian pengembangan
akuntansi Islam, nilai-nilai kebenaran, kejujuran dan keadilan harus
diaktualisasikan dalam praktik akuntansi. Secara garis besar, bagaimana
nilai-nilai kebenaran membentuk akuntansi islam dapat diterangkan. Akuntan
muslim harus meyakini bahwa Islam sebagai way of life (Q.S. 3 : 85).Akuntan
harus memiliki karakter yang baik, jujur, adil, dan dapat dipercaya (Q.S.
An-Nisa135).Akuntan bertanggung jawab melaporkan semua transaksi yang terjadi
(muamalah) dengan benar jujur serta teliti, sesuai dengan syariah Islam (Q.S.
Al-Baqarah : 7 – 8) . Dalam penilaian kekayaan (aset), dapat digunakan harga
pasar atau harga pokok. Keakuratan penilaiannya harus dipersaksikan pihak yang
kompeten dan independen (Al-Baqarah : 282). Standar akuntansi yang diterima
umum dapat dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan syariah Islam. 6.
Transaksi yang tidak sesuai dengan ketentuan syariah, harus dihindari, sebab
setiap aktivitas usaha harus dinilai halal-haramnya. Faktor ekonomi bukan
alasan tunggal untuk menentukan berlangsungnya kegiatan usaha.
D. Akuntansi Dalam
Pandangan Islam[8]
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya,bahwa al-qur’an menggambar jenis
tansaksi akuntansi islami, yaitu sebagai berikut:
“ Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu melakukan
utang-piutang (ber-muamalah tidak secara tunai) untuk waktu yang ditentukan,
hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu
menuliskannya dengan adil. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya
sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah
orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan
hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi
sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya
atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka
hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua
orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang
lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi
yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya.
Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil;
dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai
batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih
menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu.
(Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang
kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak
menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis
dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka
sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada
Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
(QS. Albaqarah ayat 282)
Mungkin belum banyak orang yang mengetahui
bahwa Akuntansi yang merupakan cabang ilmu ekonomi yang saat ini sangat pesat
perkembangannya disemua sektor baik swasta maupun publik, ternyata konsep
dasarnya telah diperkenalkan oleh Al- Quran, jauh sebelum Lucas Pacioli yang
dikenal dengan bapak akuntansi memperkenalkan konsep akuntasi double-entry book
keeping dalam salah satu buku yang ditulisnya pada tahun 1494. Hal ini
dapat dilihat berdasarkan Surat Al-Baqarah ayat 282 di atas, Allah secara
garis besar telah menggariskan konsep akuntansi yang menekankan pada
akuntabilitas.
Tujuan perintah dalam ayat tersebut jelas
sekali untuk menjaga keadilan dan kebenaran yang menekankan adanya pertanggung
jawaban. Dengan kata lain, Islam menganggap bahwa transaksi ekonomi
(muamalah) memiliki nilai urgensi yang sangat tinggi, sehingga adanya
pencatatan dapat dijadikan sebagai alat bukti (hitam di atas putih),
menggunakan saksi (untuk transaksi yang material) sangat diperlukan karena
dikhawatirkan pihak-pihak tertentu mengingkari perjanjian yang telah dibuat.
Untuk
itulah pembukuan yang disertai penjelasan dan persaksian terhadap semua
aktivitas ekonomi keuangan harus berdasarkan surat-surat bukti berupa: faktur,
nota, bon kuitansi atau akta notaries untuk menghindari perselisihan antara
kedua belah pihak. Dan tentu saja adanya sistem pelaporan yang komprehensif
akan memantapkan manajemen karena semua transaksi dapat dikelola dengan baik
sehingga terhindar dari kebocoran-kebocoran. Menariknya lagi, penempatan ayat
tersebut sangat relevan dengan sifat akuntansi, karena ditempatkan pada surat
Al-Baqarah yang berarti sapi betina yang sebenarnya merupakan
lambang komoditas ekonomi.
Akuntansi (accounting) dalam bahasa Arab
dikenal dengan istilah al-muhasabah. Dalam konsep Islam,
akuntansi termasuk dalam masalah muamalah, yang berarti dalam masalah
muamalah pengembangannya diserahkan kepada kemampuan akal pikiran manusia.
Pada perkembangan berikutnya,
konsep-konsep praktik akuntansi Islam pada saat ini mulai mengalami kemajuan.
Bahkan di Indonesia, konsep tersebut telah teruji pada saat krisis moneter
melanda Indonesia pada tahun 1998. Hal ini terbukti Bank yang mengunakan
konsep akuntansi syariah ternyata lebih bertahan menghadapi krisis ekonomi,
dibandingkan dengan Bank umum lainnya. Tercatat pada saat ini banyak
lembaga-lembaga keuangan Islam, seperti: Bank Syariah, perusahaan asuransi
(takafful), dana reksa syariah dan leasing syariah.
Adapun prinsip akuntansi syariah yang
diperkenalkan oleh Islam secara garis besarnya adalah sebagai berikut:[9]
q Transakasi
yang menggunakan prinsip bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah.
q Transaksi
yang menggunakan prinsip jual beli seperti murabahah, salam dan istishna.
q Transaksi yang menggunakan
prinsip sewa, seperti ijarah
q Transaksi yang mengunakan
prinsip titipan, seperti wadiah
q Transaksi yang menggunakan
prinsip penjaminan, seperti rahn
Karakteristik perbedaan antara prinsip
akuntansi islam dengan akuntansi konvensional adalah akuntansi islam tidak
mengenal riba dalam prakteknya, tidak mengenal konsep time-value of money, uang
sebagai alat tukar bukan sebagai komoditi yang diperdagangkan serta menggunakan
konsep bagi hasil. Hal ini sejalan dengan konsep Islam
seperti yang tercantum dalam Al-Quran (2:275-281), dimana Allah telah
menjelaskan tentang hukum riba dan akibatnya bagi orang yang memakan riba, dan
agar terhindar dari riba dianjurkan menunaikan zakat. Selain itu dalam
ayat lain, yang termaktub dalam surat Al- Baqarah ayat 283. yaitu
‘ jika kamu dalam perjalanan, ( dan bermuamalah tidak secara tunai
), sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan
yang di pegang ( olehyang berpiutang ). Akan tetapi jika kamu mempercayai
sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya
(hutangnya ) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya. Dan janganlah
kamu para saksi menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang
menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan
Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
dalam bermuamalah dapat dilakukan dalam
perjalanan, dan hal ini menuntut adanya pembuktian agar suatu waktu hendak
penagih memiliki bukti yang cukup atau adanya barang yang dibawa senilai barang
dagangan yang ditinggalkan (borg).
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam
akuntansi berdasarkan perspektif Islam adalah dalam rangka menyajikan laporan
keuangan secara benar sehingga diperoleh informasi yang akurat sebagai dasar
perhitungan zakat. Selain itu yang tidak kalah pentingnya adalah akuntansi
sebagai bukti tertulis yang dapat dipertanggug jawabkan dikemudian hari.
Pesan ini mengisyaratkan bahwa Allah
senantiasa menganjurkan untuk bertakwa (takut kepada Allah) dalam menjalankan
kegiatan apapun termasuk dalam menjalankan pekerjaan akuntansi, dan membuktikan
bahwa Allah senantiasa memberi petunjuk dalah hal-hal yang bermanfaat bagi
manusia. Terbukti pada saat Al-Quran diturunkan, kegiatan muamalah belum
sekompleks sekarang. Namun demikian Allah telah mengajarkan untuk melakukan
pencatatan (akuntansi/al-muhasabah), menganjurkan adanya bukti dan kesaksian
hingga lahirlah seperti sekarang ini adanya notaris, pengacara, akuntan dan
sebagainya supaya terhindar dari masalah.
E. Dalil
Akuntansi Menurut Islam
Dari sisi ilmu pengetahuan, Akuntansi
adalah ilmu informasi yang mencoba mengkonversi bukti dan data menjadi
informasi dengan cara melakukan pengukuran atas berbagai transaksi dan
akibatnya yang dikelompokkan dalam account, perkiraan atau pos keuangan seperti
aktiva, utang, modal, hasil, biaya, dan laba (Dapat dilihat dalam Al-Qur’an
surat A-Baqarah :282, dan juga surat asy-syu’ara ayat 181-184)
Kebenaran dan keadilan dalam mengukur
(menakar) tersebut, menurut Dr. Umer Chapra juga menyangkut pengukuran
kekayaan, utang, modal pendapatan, biaya, dan laba perusahaan, sehingga seorang
Akuntan wajib mengukur kekayaan secara benar dan adil. Agar pengukuran tersebut
dilakukan dengan benar, maka perlu adanya fungsi auditing. Dalam Islam, fungsi
Auditing ini disebut “tabayyun” sebagaimana yang dijelaskan dalam Surah
Al-Hujuraat ayat 6 yang berbunyi:
“Hai orang-orang yang beriman, jika
datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan
teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui
keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”
Kemudian, sesuai dengan perintah Allah
dalam Al Quran, kita harus menyempurnakan pengukuran di atas dalam bentuk
pos-pos yang disajikan dalam Neraca, sebagaimana digambarkan dalam Surah
Al-Israa’ ayat 35 yang berbunyi:
“ dan sempurnakanlah takaran
apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulahyang lebih
utama bagimu dan lebih baik akibatnya”.
Ayat ini tentunya memrintahkan kita untuk
berlaku adil dan jujur dalam setiap transaksi yang kita lakukan.


