Ekonomi
adalah ilmu yg mempelajari tentang bagaimana masyarakat memilih
meenggunakan sumber daya produktif yg telah digunakan sbg alternative, untuk memproduksi berbagai macam komoditi, dan menyalurkannya kpd
kelompok yg berbeda. Dari definisi ini, kita dapat menekankan 3 pokok bahasan
penting ekonomi yakni :
1. Penggunaan sumber daya
(alokasi sumber)
2. Memproduksi berbagai jenis komoditi
(menghasilkan barang dan jasa)
3. Distribusi Ekonomi Islam adalah Sebuah studi atau ilmu yang
mengkaji masalah-masalah ekonomi, untuk menyelsaikan maslah yang dihadapi dalam
krangka mencapai kemaslahatan & falah, yang berpegang dan
berlandaskan pada prinsip-prinsip dan nilai-nilai Syariah Islam. Suatu
ilmu yang multidimensi/ interdisiplin, komperhensif, dan saling terintegrasi,
meliputi ilmu syariah yang bersumber dari al-Qur'an dan sunnah, dan juga ilmu
rasional (hasil pemikiran dan pengalaman), dimana dengan ilmu ini manusia dapat
menyelesaikan masalah yang dihadapi untuk mencapai kemaslahatan dan falah. (Dr.
Mustafa Edwin Nasution)
Sistem
Ekonomi Islam
Sistem ekonomi Islam adalah Himpunan peraturan yang
bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah serta ijtihad yang disusun untuk membantu
manusia mengatasi masalah penggunaan sumber daya untuk ekonomi, memiliki dan
mengelola kekayaan, Pendistribusian kekayaan, serta mengatur
hubungan ekonomi antara individu dan antar individu dan Negara.
Sistem
ekonomi islam bersifat multidimensi dan terpadu, serta terdapat
penyelarasan dari semua pihak yang terlibat, baik dalam konteks mikro maupun
dari konteks makro ekonomi yang bertujuan untuk memanjukan fungsi
sebuah system ekonomi yang sejalan dengan nilai-nilai hukum dan aturan
aturan dalam Islam.
Sistem ekonomi Islam memiliki perbedaan mendasar jika
dibandingkan dengan system ekonomi yang lain yang saat ini ada (
Kapitalis ataupun sosialis). Dimana perbedaan tersebut terletak pada
faham atau idologi yang mendasarinya. Islam menjadi ruh dan sumber inspirasi
dari seluruh tindakan dan kebijakan ekonomi.
Tujuan
Sistem Ekonomi Islam :
•
Kesejahteraan ekonomi dalam kerangka normma moral Islam. (QS. 2/60; 2/168;
5/87-88; 62/10).
•
Persaudaraan & keadilan universal. (QS. 49/13; 7/158).
•
Distribusi pendapatan & kekayaan yang merata (adil). (QS. 6/165; 16/71;
43/32).
•
Kebebasan individu dalam konteks kemaslahatan sosial. (QS. 13/36;
31/22).
Beberapa
karakteristik Ekonomi Islam :
•
Mengakui adanya property right (hak milik individu terhadap
pemilikan modal / kapital).
•
Mengharamkan transaksi berbasis riba (bunga), serta transaksi lainnya yang
dilarang oleh syariah, seperti monopoli,spekulasi , tidak adil, dll.
•
Berfungsinya institusi zakat.
•
Mengakui adanya kebebasan berusaha (freedom of enterprise).
•
Membenarkan adanya motif mencari keuntungan (profit motive) dalam
berusaha.
•
Mengakui adanya mekanisme pasar.
•
Dalam bertransaksi, haruslah untuk kemaslahatan, yang halal, baik, adil, jujur,
saling ridho, dst., yang pada prinsipnya tidak bertentangan dengan norma &
etik Islam.
Prinsip
Dasar Ekonomi Islam
Prinsip-prinsip yang mendasari ekonomi Islam : Tauhid,
Maslahah dan Falah, Khalifah (Wakil Allah di muka bumi), Al-Amwal (harta), Adl
(Adil), Ukhuwah (Persaudaraan), Akhlak (Etika), Ulil Amri (Pemerintah),
Hurriyah dan Mas'uliyah (Kebebasan dan Tanggung jawab), Berjamaah (Kerjasama
Sinergy)
1. Tauhid merupakan
dasar pijakan ekonomi syariah. Karena setiap muslim, dalam menjalankan kegiatan
apapun, pijakan dan dasarnya adalah wujud dari penghambaan kepada Sang Khalik.
Allah SWT berfirman (QS. Ad-Dzariyat/ 51 : 56) : “Dan Aku tidak menciptakan jin
dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. Atas dasar prinsip itulah,
seorang muslim dalam menjalankan aktivitas ekonominya pun mengacu pada aspek
Tauhid ini, yaitu sebagai salah satu bentuk ibadah dan penghambaan kepada
Allah.SWT.”
2. Maslahah Dan Falah.
Dalam Islam, tujuan Syariah Islam atau yang biasa disebut dengan maqashid
syariah adalah mewujudkan kemaslahatan untuk mencapai tingkatan yang lebih
tinggi, yaitu Falah. Falah dalam dimensi dunia berarti sebagai kelangsungan
hidup, kebebasan dari kemiskinan, pengetahuan yang bebas dari segala kebodohan,
serta kekuatan dan kehormatan. Sedangkan untuk dimensi akhirat falah mencakup
kelangsungan hidup yang abadi, kesejahteraan abadi dan kemuliaan abadi.
Maslahah adalah segala sesuatu yang mengandung dan mendatangkan manfaat. Dalam
ushul fiqh didefinisikan sebagai jalbul manfaah wal darul mafsdah (menarik
manfaat dan menolak kemadharatan. Sehingga dengan prinsip ini Islam menolak
segala kativitas ekonomi yang mendatangkan mafsadah (kerusakan), karena bertentangan
dengan maslahah.
3. Khalifah (Wakil Allah
Di Bumi) Manusia diciptakan Allah untuk menjadi khalifah (wakil Allah) di muka
bumi, yang diantara tugasnya adalah mengelola alam dan memakmurkan bumi sesuai
dengan titah dan syariah Allah. Dan Dialah yang menjadikan kamu
penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian
(yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya
kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan-Nya, dan sesungguhnya Dia Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang. Dalam mengemban tugasnya sebagai khalifah,
manusia bebas dan dapat berfikir serta menalar untuk memilih antara yang benar
dengan yang salah, fair dan tidak fair dan mengubah hidupnya kearah yang lebih
baik. Dan untuk mengemban tugas tersebut, manusia diberkahi dengan semua
kelengkapan akal, spiritual dan material.Firman Allah SWT “Sesungguhnya Kami
telah menunjukinya jalan yang lurus; ada yang bersyukur dan ada pula yang
kafir.” (QS. Al-Insan/ 76:3) dan Firman Allah SWT “Sesungguhnya Allah
tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada
pada diri mereka sendiri.” (QS. Arra'd/ 13 : 11)
4. Al-Amwal (Harta).
Berdasarkan konsep ekonomi Islam, Allah sebagai pemilik harta yang hakiki,
sedangkan kepemilikan manusia bersifat relatif, artinya manusia hanyalah
sebagai penerima titipan (pemegang amanah) yang kelak harus mempertanggung
jawabkannya di hadapan Allah SWT. Konsep ini bertolak belakang dengan konsep
pemilikan harta dalam ekonomi konvensional, dimana dalam sistem ini kepemilikan
harta bersifat absolut dan mutlak milik individu.
5. Adil (Keadilan) Allah
yang menurunkan Islam sebagai system kehidupan bagi seluruh umat manusia
menekankan pentingnya penegakan keadilan dalam setiap sektor, baik ekonomi
maupun sosial. Komitmen syariah Islam terhadap keadilan sangat jelas, terlihat
diantaranya dari banyaknya ayat-ayat dan hadits-hadits yang berbicara tentang
keadilan, baik dalam Al-Qur'an maupun dalam Sunnah. Bahkan keadilan merupakan
suatu persyaratan bagi seorang muslim, untuk menggapai derajat taqwa kepada
Allah SWT.
6. Ukhuwah
(Persaudaraan) Al-Qur'an dan Sunnah mengajarkan ukhuwah (persaudaraan) antara
sesama manusia, khususnya sesama muslim. Karena pada dasarnya setiap mu'min
adalah saudara bagi mu'min lainnya : “Sesungguhnya orang-orang mu'min adalah
bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada
Allah supaya kamu mendapat rahmat.” Dalam ayat lainnya bahkan Allah SWT
mengkategorikan kenikmatan ukhuwah sebagai kenikmatan yang melebihi dunia
dengan segala isinya. (QS. Al-Anfal/ 8 : 63) Implikasi dari prinsip ini dalam
perekonomian Islam terutama tercermin dalam tanggung jawab dan usaha bersama
dalam pengentasan kemiskinan. Seperti konsep jaminan sosial yang merupakan
fardhu kifayah yaitu menjadi tanggung jawab sekelompok masyarat atau negara.
Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang
melapangkan kesulitan dunia seorang mu'min, maka Allah akan melapangkan baginya
kesulitan hari akhirat. Barang siapa yang menutupi aib seorang mu'min maka
Allah akanmenutupi aibnya pada hari kiamat. Dan Allah senantiasa menolong
seorang hamba, selama hamba tersebut menolong saudaranya. (HR. Muslim &
Turmudzi). Hubungan persaudaraan (ukuhwah) ini, juga mencakup dalam aspek
perekonomian. Dalam sebuah hadits diriwayatkan : Dari Uqbah bin Amir ra
bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Seorang mu'min adalah saudara bagi
mu'min lainnya. Maka tidak halal baginya untuk membeli barang yang telah dibeli
saudaranya. Dan tidak boleh pula baginya mengkhitbah seorang wanita yang telah
dikhitbah oleh saudaranya, kecuali jik a ia telah meninggalkannya. (HR.Muslim)
7. Akhlak (Etika).
Akhlak merupakan salah satu inti dari ajaran Islam. Islam telah
menuntun seorang muslim untuk bersikap ihsan, menjaga amanah, sabar, jujur,
rendah hati, tolong menolong, kasih sayang, malu, ridho, dsb. Karena ekonomi
Islam merupakan bagian dari ibadah muamalah, maka setiap aktivitas harus
dilandasi oleh norma dan etika Islam. Dan hal inilah yang membedakan antara
system ekonomi Islam dengan system ekonomi yang lain. Salah satu akhlak dalam
muamalah adalah perintah untuk berbuat jujur dan amanah dalam menjual : Dari
Abu Sa'id ra dari Nabi Muhammad SAW bersabda, "Seorang pebisnis yang jujur
lagi amanah, (kelak akan dikumpulkan di akhirat) bersama para nabi, shiddiqin
dan syuhada'. (HR. Turmudzi)
8. Ulil Amri
(Pemerintah). Dalam Islam, negara bertanggung jawab untuk memelihara aqidah
Islam dan melaksanakan hokum-hukum Allah secara sempurna di tengah-tengah
kehidupan termasuk melaksanakan pengaturan disegala bidang, termasuk ekonomi.
Negara bertanggung jawab atas pengadaan kebutuhan hidup masyarakat. Dan
masyarakat pun harus mematuhi ketentuan sang pemimpin sepanjang hal tersebut
tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip yang digariskan dalam agama Islam.
Allah SWT berfirman : "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan
taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri diantara kalian. Kemudian jika kamu
berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan
Rasul-Nya... (QS. An-Nisa/ 4 : 58)
9. Al-Hurriyah &
Al-Mas'uliyah. Al-Hurriyah adalah kebebasan dan Al-Mas'uliyah adalah tanggung
jawab. Prinsip kebebasan dapat dilihat dari dua pendekatan, yaitu pendekatan teologis
dan pendekatan ushul fiqh/ falsafah tasyri'.Pengertian kebebasan dalam
perspektif teologi berarti bahwa manusia bebas menentukan pilihan antara yang
baik dan yang buruk. Hal ini dimungkinkan dengan dikaruniakannya akal kepada
manusia. Sedangkan dalam perspektif falsafah tasyri', setiap kebebasan yang
diberikan harus dipertanggung jawabkan. Termasuk juga kebebasan manusia
mengelola alam sebagai khalifatu fil ardh. Pertanggung jawaban tidak
hanya di dunia, namun yang sesungguhnya adalah di hari akhir, yang disebut
dengan hisab. Rasulullah SAW bersabda : Dari Ibnu Mas'ud ra bahwa Rasulullah
SAW bersabda, "Tidak akan bergerak tapak kaki anak cucu Adam di sisi Allah
SWT pada hari kiamat, hingga ia ditanya tentang lima perkara ; Tentang umurnya
untuk apa dihabiskannya, tentang masa mudanya, digunakan untuk apa, tentang
hartanya dari mana ia peroleh dan kemana ia belanjakan, dan apa yang ia amalkan
dari ilmu yang dimilikinya. (HR.Turmudzi).
10. Berjamaah (Kerjasama Sinergy) Suatu barisan
belum dikatakan sinergis jika tidak memiliki suatu struktur barisan yang kokoh
atau berjamaah termasuk dalam bidang ekonomi. Allah SWT berfirman ”Sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang
teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.” (QS.
As-Shof/ 61 :3)
Karakteristik
Sistem Ekonomi Islam
1. Berpijak Pada Dasar
Dan Asas Yang Tetap (Al-Qur'an & Sunnah) Karakteristik mendasar ekonomi
syariah adalah bahwa ekonomi syariah memiliki dasar pijakan yang “pasti",
“kokoh” dan “tetap”, yang tidak dapat dirubah oleh siapapun di dunia ini, yaitu
berupa nash-nash Al-Qur'an dan Sunnah. Contohnya adalah seperti diharamka nnya
riba,dzulmun, risywah, maisir, gharar, memakan harta anak yatim, dsb. Hal ini
karena ekonomi syariah berlandaskan pada prinsip robbaniyah, yang bersumber dan
berasaskan dari Allah SWT. Allah SWT berfirman (QS.4:65) “Maka demi Tuhanmu,
mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim
dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan
dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan merek amenerima
dengan sepenuhnya.”
2. Fleksibelitas.
Karakteristik ekonomi syariah lainnya adalah bersifat fleksibel. Artinya bahwa
kendatipun memiliki asas yang tetap, syariah Islam bersifat fleksibel mengikuti
situasi zaman dan tempat. Oleh karenanya ekonomi Islam harus berkembang
dalam memberikan solusi bertransaksi ekonomi pada masyarakat, sesuai dengan
nilai-nilai dan norma-norma syariah Islam.
3. Memenuhi Tuntutan
Dunia Dan Akhirat. Karakteristik lain dari ekonomi syariah adalah, memenui
tuntutan di dunia dan diakhirat. Di dunia berupa memiliki harta kekayaan yang
halal dan berkah, serta di akhirat masuk ke dalam Jannah, karena harta adalah alat
atau wasilah untuk mengantarkan seseorang ke dalam jannah. Islam melarang
penganutnya mengabaikan tuntutan salah satunya untuk kepentingan tuntutan yang
lainnya. Allah SWT berfirman (QS. 2 : 201) “Dan di antara mereka ada orang yang
berdo`a: "Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di
akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka". Mereka itulah orang-orang
yang mendapat bahagian dari apa yang mereka usahakan; dan Allah sangat cepat
perhitungan-Nya.”
4. Memiliki Dasar
Tanggung Jawab. Ekonomi Syariah merangsang para pelakunya untuk memiliki
tanggung jawab yang besar, karena ia harus bertanggung jawab kepada Allah SWT
atas harta yang Allah “titipkan" kepada dirinya. Sehingga dalam
implementasinya, pelakuekonomi syariah relatif akan mematuhi aturan-aturan atau
undang-undang agar tidak melanggar Syariah Islam. Allah SWT berfirman (QS.57:7)
”Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari
hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang
beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh
pahala yang besar.”
5. Rahmatan Lil Alamin.
Ekonomi syariah merupakan ekonomi yang memberikan rahmat bagi semesta alam.
Bukan hanya mensejahterakan kelompok kaum muslimin, namun juga seluruh umat
manusia lainnya. Rahmatan lil alamin maksudnya adalah bahwa ekonomi Islam
membawa kemalahatan bagi alam semesta, menghapuskan kedzaliman, kesenjangan,
dan merangsang pada keadilan, kesejahteraan dan keseimbangan. Allah SWT berfirman
(QS. 21 : 107) “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi)
rahmat bagi semesta alam.”
6. Keselarasan Antara
Kehidupan Dan Pemeliharaan Alam. Tidak diperkenankan untuk alasan melakukan
aktivitas ekonomi, kemudian melakukan eksploitasi yang merusak alam. Karena
alam merupakan anugerah Allah SWT, untuk memakmurkan dan mensejahterakan
manusia. Seseorang yang "dengan sengaja" merusak alam
tanpa tujuan yang jelas, kelak akan diminta pertanggung jawabannya dihadapan Allah
SWT. Allah SWT berfirman (QS. : 41) “Telah nampak kerusakan di darat dan
di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan
kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali
(ke jalan yang benar).”
Keunggulan
Ekonomi Syariah
Allah SWT berfirman (QS. 3 : 139) “Janganlah kamu
bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah
orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang
beriman.”
Konsep Harta
Dalam Islam
1. Harta merupakan milik
Allah SWT, yang “dititipkan” dan “dipinjamkan” kepada manusia untuk dikelola
secara baik dan bermanfaat bagi banyak orang. Berimanlah kamu kepada Allah dan
Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan
kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan
(sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar. (QS. 57 ; 7)
2. Islam memandang harta
yang baik adalah jika berada ditangan orang-orang yang baik. laki-laki yang
tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari
mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan
zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan
penglihatanmenjadi goncang. (QS. 24 : 37)
3. Islam mengharamkan
segala jenis income yang bersumber dari yang kotor dan tidak halal. Dari
Abu Hurairah ra berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Wahai sekalian
manusia, sesungguhnya Allah itu baik, dan Allah tidak akan menerima (suatu
amal), kecuali yang baik (halal) pula. (HR. Muslim)
4. Harta dalam Islam
adalah sebagai sarana untuk taqarrub kepada Allah SWT. Hai orang-orang
yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari
mengingat Allah. Barangsiapa yang membuat demikian maka mereka itulah
orang-orang yang rugi. (QS. 63:9)
5. Penggunaan harta
dalam Islam, tidak boleh terlalu kikir namun juga tidak boleh terlalu
berlebihan. Dan barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya maka
mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS. 64 : 16)


