Oleh: Muhammad Sholahuddin, SE, M.Si.; Direktur Pusat Studi
Ekonomi Islam Univ. Muhammadiyah Surakarta
Fungsi dan
Tujuan Sistem Keuangan Islam
Peran utama dari sistem keuangan
adalah untuk menciptakan insentif untuk alokasi yang efisien atas keuangan dan
sumber daya nyata untuk tujuan kompetisi dan tujuan menembus ruang dan waktu.
Sistem keuangan yang berfungsi dengan baik, menaikkan investasi dengan
mengidentifiasi dan mendanai kesempatan usaha yang baik, memobilisasi tabungan,
memantau kinerja manajer, memberikan kesempatan atas perdagangan, mencegah dan
mendiversifikasi resiko, dan memfasilitasi pertukaran barang dan jasa.
Fungsi-fungsi ini menentukan pada alokasi sumber daya yang efisien, akumulasi
modal fisik dan manusia yang cepat, dan kemajuan teknologi yang lebih cepat,
yang akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi, sehingga kesejahteraan ekonomi
dengan kesempatan kerja penuh (full employment) dan tingkat pertumbuhan ekonomi
yang tinggi, keadilan sosioekonomi dan distribusi pendapatan serta kekayaan
yang wajar, stabilitas nilai uang, dan mobilisasi serta investasi tabungan
untuk pembangunan ekonomi yang mampu memberikan jaminan keuntungan (bagi hasil)
kepada semua pihak yang terlibat. Sehingga dari fungsi tersebut dapat
disimpulkan, bahwa menurut perspektif Islam, tujuan perbankan dan keuangan
Islam adalah :
1. penghapusan bunga dari semua
transaksi keuangan dan pembaharuan semua aktivitas keuangan dan perbankan agar
sesuai dengan prinsip Islam
2. pencapaian distribusi pendapatan
dan kekayaan yang wajar, dan
3. promosi pembangunan ekonomi.
Dengan tujuan yang ingin dicapai dalam
penerapan sistem keuangan Islam maka dapat terbentuk sistem keuangan Islam yang
efisien diharapkan dapat menampilkan beberapa fungsi. Pertama, sistem tersebut
harus memfasilitasi perantaraan keuangan yang efisien untuk mengurangi biaya
informasi dan alokasi. Kedua, sistem tersebut harus didasarkan pada sistem
pembayaran tetap/stabil. Ketiga, seiring dengan peningkatan globalisasi dan
permintaan atas integrasi keuangan, sistem keuangan harus menciptakan pasar
modal dan uang yang cair, efisien, dan likuid. Dan pada akhirnya, sistem
tersebut harus memiliki pasar yang berkembang dengan baik untuk memperdagangkan
risiko, dimana para pelaku ekonomi bisa membeli dan menjual perlindungan
terhadap resiko kejadian (event risk) dan juga resiko keuangan.
Risiko selalu ada dalam semua sistem
keuangan, risiko sering diasosiasikan dengan fiduciary money, piutang yang
gagal bayar, kesalahan operasional, bencana alam dan kesalahan karena faktor
manusia. Sistem keuangan Islam mengandung semua risiko tersebut, dan yang
paling unik di sistem keuangan Islam adalah risiko yang timbul dari penerapan
prinsip profit and loss sharing (PLS). Namun ada dua alasan : Pertama, ada
tuntutan moral untuk menolak kehadiran bunga dalam sistem keuangan. Keyakinan
seorang muslim tidak dapat ditawar-tawar lagi. Kedua, terdapat kepuasan
tersendiri ketika ketentuan Tuhan ini bisa membantu merealisasikan
tujuan-tujuan kemanusian, yang salah satu unsur terpentingnya dalah penerapan
prinsip-prinsip keadilan.
Ketangguhan
Sistem Ekonomi Islam
Ekonomi Islam tidak mengenal dualisme
ekonomi, yaitu sektor riil dan sektor non riil, yang aktivitasnya didominasi
oleh praktik pertaruhan terhadap apa yang akan terjadi pada ekonomi riil.
Ekonomi Islam didasarkan pada ekonomi riil. Dengan demikian, semua aturan
ekonomi Islam memastikan agar perputaran harta kekayaan tetap berputar secara
luas.
1 Larangan terhadap adanya bunga
(riba) bisa dipraktikan dengan melakukan investasi modal di sektor ekonomi
rill, karena 1. Menggerakkan ekonomi riil.penanaman modal di sektor lain
(non-riil; seperti pasar uang maupun pasar modal) dilarang dalam syariah.2
Kalaupun masih ada yang berusaha menaruh sejumlah modal sebagai tabungan atau
simpanan di bank (yang tentunya juga tidak akan memberikan bunga), modal yang
tersimpan tersebut juga akan dialirkan ke sektor riil bisa dalam bentuk
kerjasama (syarikah),3 sewa menyewa4 maupun transaksi perdagangan halal di
sektor riil lainnya.5
Walhasil, setiap individu yang
memiliki lebih banyak kelebihan uang bisa menginvestasikan-nya di sektor
ekonomi riil, yang akan memiliki efek berlipat karena berputarnya uang dari
orang ke orang yang lain. Sebaliknya, keberadaan bunga, pasar keuangan, dan
judi secara langsung adalah faktor-faktor yang menghalangi perputaran harta.
2. Menciptakan stabilitas keuangan
dunia.
Dengan diterapkannya sistem keuangan
Islam (mata uang Islam dinar dan dirham, larangan riba6 dan penerapan ekonomi
berbasis sektor riil yang melarang spekulatif di pasar keuangan derivatif7)
akan tercipta stabilitas keuangan dunia. Setelah lebih dari 14 abad daya
beli/nilai tukar dinar memiliki nilai yang tetap. Hal ini terbukti dengan daya
beli 1 dinar pada zaman Rasulullah saw. yang bisa ditukarkan dengan 1 ekor
kambing. Pada saat ini pun 1 dinar dapat ditukarkan dengan 1 ekor kambing (1
dinar sekarang sekitar Rp 800.000) (Iqbal, 2007, hlm. 55).8
3. Tidak mudah diintervensi
asing/mandiri.
Negara yang menerapkan sistem keuangan
Islam secara komprehensif—sebagaimana telah diuraikan—akan melaksanakan politik
swasembada; mengurangi (meminimkan) impor; menerapkan strategi substitusi
terhadap barang-barang impor dengan barang-barang yang tersedia di dalam
negeri; serta meningkatkan ekspor komoditas yang diproduksi di dalam negeri
dengan komoditas yang diperlukan di dalam negeri ataupun menjualnya dengan
pembayaran dalam bentuk emas dan perak atau dengan mata uang asing yang
diperlukan untuk mengimpor barang-barang dan jasa yang dibutuhkan.
Dengan menerapkan sistem keuangan
Islam global yang komprehensif negara menjadi kuat dan mandiri. Niscaya hal
tersebut akan menjadikan negara tidak mudah diintervensi oleh pihak asing.9
Khatimah
Berdasarkan uraian tersebut, sistem
keuangan Islam mustahil dilaksanakan oleh individu atau sekelompok masyarakat
saja. Kita tidak mungkin berharap negara kapitalis sekular akan menerapkan
sistem keuangan Islam tersebut. Hanya institusi negara Khilafah yang mampu
menerapkan sistem keuangan Islam secara komprehensif.
Berdasarkan kaidah “Mâ lâ yatimm al-
wâjib illâ bihi fa huwa wâjib (Selama suatu kewajiban tidak sempurna kecuali
dengan sesuatu maka sesuatu itu menjadi wajib),” maka menjadi kewajiban kita
bersama untuk mendirikan negara Khilafah Rasyidah yang mengemban dan menerapkan
syariah Islam (termasuk sistem keuangan Islam), yang akan menghidupkan kita
dalam kehidupan yang indah, aman dan menenteramkan dalam limpahan keberkahan
Allah ‘Azza wa Jalla .
1 SISTEM KEUANGAN ISLAM Suatu sistem
yang mempunyai tugas menjadi media untuk mengalahkan dana dari surplus dana
kepada pengguna dana yang berdasarkan prinsip-prinsip Islam.
A.
TUJUAN SISTEM KEUANGAN ISLAM
1. Penghapusan bunga dari semua
transaksi keuangan dan pembaharuan semua aktivitas bank agar sesuai dengan
prinsip-prinsip Islam. Tujuan pertama dari penghapusan bunga dan memperkenalkan
prinsip-prinsip Islam adalah tujuan keagamaan (dalam rangka menegakkan syariat
ALLAH di muka bumi), sehingga demikian sulit untuk mengukur tingkat
keberhasilan atau kegagalannya dari sudut pandang sekuler murni. Selain itu,
riba dilarang karena menimbulkan ketidakadilan, sebagaimana dalam Al-Qur’an
diungkapkan “la tazhlimuna wa-la tuzhlamun” (kamu tidak menganiaya dan tidak
pula kamu teraniaya). 2. Pencapaian distribusi pendapatan dan kekayaan yang
wajar. Hal ini dapat diartikan sebagai upaya untuk menyebarkan kepemilikan
sumber daya produktif masyarakat, atau dapat diartikan sebagai perjuangan untuk
mengubah distribusi hasil-hasil produksi antara tenaga kerja (termasuk
pengusaha) dan modal. 3. Promosi pembangunan ekonomi. Sasaran pembangunan
ekonomi terdiri atas tingkat pertumbuhan yang optimum, konsistensi dengan
stabilitas nilai uang dan juga aspek kesempatan kerja penuh tanpa pengangguran.
B.
STRUKTUR IDEAL DARI SISTEM KEUANGAN ISLAM
1. Struktur Ideal Chapra Struktur
Ideal dari Sistem Keuangan Islam menurut Chapra (1985), meliputi beberapa
institusi berikut: a. Bank Central b. Bank Komersial
2. 2 c. Lembaga Keuangan Non Bank d.
Institusi Kredit Khusus e. Korporasi Asuransi Deposit f. Korporasi audit
investasi 2. Kerangka Ismail Abdul Halim Ismail (1986) mengusulkan pembagian
tanggung jawab yang lebih cermat dengan membuat sketsa sistem ekonomi islam
yang meliputi tiga sektor,yaitu : a. Siasi, yaitu sektor pemerintah meliputi
dana publik dan bank sentral. b. Ijtima’i, yaitu sektor kesejahteraan yang
bertanggung jawab atas administrasi pajak. c. Tijari, yaitu sektor komersial
meliputi semua aktivitas komersial sektor swasta. C. LEMBAGA KEUANGAN ISLAM 1.
Peranan Lembaga Keuangan Islam Era Sahabat Lembaga Keuangan Islam atau aslanya
adalah Baitul Mal mulai diadakan pada zaman khalifah Abu Bakar r.a, karena
harta yang dimiliki kaum muslimin pada saat itu sudah melimpah. Berdasarkan
sumber dana yang ada, Baitul Mal saat itu terbagi menjadi: a. Baitul Mal Zakat,
lembaga ini berfungsi untuk menampung semua dana dari zakat. b. Baitul Mal
Akhmas, lembaga ini berfungsi menyimpan harta yang berasal dari ghanimah dan
pajak. c. Baitul Mal Fa’I, lembaga ini berfungsi menyimpan harta yang berasal
dari kharaj, jizyah, usr dan pajak. d. Baitul Mal Dhawa’I, lembaga ini
berfungsi menyimpan harta yang tidak diketahui pemiliknya dan harta warisan
yang tidak ada ahli warisnya. 2. Peranan dan Fungsi Lembaga Keuangan Islam Era
Kontemporer. Fungsi Lembaga Keuangan Islam secara umum ialah mendorong dan
mempercepat kemajuan ekonomi suatu masyarakat dengan melakukan kegiatan,
finansial, komersial dan investasi sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
3. 3 Jadi, kegiatan Lembaga Keuangan
Islam haruslah didasarkan atas: a. Larangan bunga pada semua bentuk transaksi.
b. Pelaksanaan pada aktivitas bisnis dan perdagangan atas dasar kejujuran dan
keuntungan yang sah. c. Pemupukan dana serta penggunaannya di Negara- negara
islam. d. Pembinaan kebiasaan menabung di kalangan umat islam. e. Penataan
aktivitas bisnis yang dapat diterima oleh dan sesuai dengan Syari’ah. f. Kerja
sama dengan lembaga keuangan Islam lain di luar negeri untuk mendorong
pembangunan ekonomi dan kemajuan sosial masyarakat muslim. 3. Perbedaan Lembaga
Keuangan Islam dengan Lembaga Keuangan Konvensional. a. Aspek akad dan
legalitas Setiap akad dalam Lembaga Keuangan Islam, baik dalam hal barang,
pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya, harus memenuhi ketentuan akad,
seperti hal berikut: Rukun, seperti; penjual, pembeli, barang, harga,
akad/ijjan-qabul. Syarat, meliputi; Barang dan jasa harus halal. Harga barang
dan jasa harus jelas. Tempat penyerahan harus jelas. Barang yang ditransaksikan
harus sepenuhnya dalam kepemilikan. b. Struktur Organisasi c. Struktur
organisasi antara Lembaga Keuangan Islam mempunyai karakteristik khusus, yaitu
adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Dewan Syariah Nasional (DSN) di tingkat
nasional. d. Operasional Perbedaan Lembaga Keuangan Islam dengan Konvensional
adalah sebagai berikut;
4. 4 Lembaga Keuangan Islam Lembaga
Keuangan konvensional a. Melakukan investasi yang halal saja. a. Investasi yang
halal dan haram. b. Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli, atau sewa. b.
Memakai perangkat bunga. c. Berorientasi pada keuntungan (profit oriented) dan
kemakmuran dan kebahagiaan dunia akhirat. c. Profit oriented d. Hubungan dengan
nasabah dalam hubungan bentuk kemitraan. d. Hubungan dengan nasabah dalam
bentuk hubungan kreditur-debitur e. Penghimpunan dan penyaluran dana harus
sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah. e. Tidak terdapat dewan sejenis. 4.
Produk dan Jasa Lembaga Keuangan Islam Era kontemporer Produk-produk tersebut
dapat dikategorikan berdasarkan ciri transaksi atau prinsip usaha, antara lain:
a. Produk Pembiayaan, dapat berupa Al Mudharabah, Al Musyarakah, Al Muzara’ah,
Al Mukharabah dan Al Musaqqah. b. Produk Jual-beli, dapat berupa Bai al
Murabahah, Bai as Salam dan Bai al Istishna’. c. Produk Jasa, dapat berupa jasa
titipan atau simpanan (al Wadiah), Hiwalah, Wakalah, Jialah, Daman, dan
sebagainya. d. Produk Sosial, yaitu al qhordhul hasan, yaitu produk atau
pemberian dana yang diberikan secara cuma-cuma (gratis) tidak ada unsur
pengembalian.
5. 5 D. PERMASALAHAN LEMBAGA KEUANGAN
ISLAM 1. Kurangnya simpanan atau deposito. Lembaga Keuangan Islam, dibandingkan
lembaga ekonomi dan keuangan tradisional berdasarkan bunga, masih merupakan
minoritas kecil bahkan di dunia muslim, dan deposito lembaga keuangan Islam
belum meningkat secara berarti dengan mengorbankan bank- bank tradisional
berdasarkan bunga. 2. Likuiditas berlebihan. Lembaga Keuangan Islam tentu
cenderung mempertahankan risiko yang tinggi antara uang tunai dengan simpanan
disbanding dengan bank berasas bunga. Alasannya antara lain: a. Lantaran
sebagian rekening tabungan adalah milik orang-orang muslim yang tidak mau
mengambil risiko dan dan tidak pula mendapatkan keuntungandari tabungannya,
simpanan yang dijamin oleh bank adapat ditarik sewaktu-waktu tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu. b. Tidak semua nasabah Lembaga Keuangan Islam
yang potensial menyetujui memimjamkan uangnya berdasarkan kemitraan. 3.
Problema biaya dan profitabilitas. Lembaga Keuangan Islam bekerja dengan hukum
dan peraturan yang ketat dalam memilih investasi yang sah saja. Alasannya
antara lain: a. Untuk mengurangi pengeluaran manajerial. b. Untuk
meminimalisasi potensi kerugian yang timbul dari investasi mudarabahnya. c.
Untuk mengamankan tingkat keuntungan yang lebih tinggi dari lembaga keuangan
atau bank- bank yang berasas bunga. 4. Problema pendanaan pinjaman untuk
konsumsi. Lembaga Keuangan Islam yang bebas bunga nampaknya hanya member
perhatian yang kecil terhadap pinjaman bertujuan konsumtif. Alasanya ialah: a.
Lembaga Kauangan Islam memiliki dan yang terbatas untuk dapat dipinjamkan tanpa
memperoleh keuntungan.
6. 6 b. Tidak mudah memperhitungkan
keuntungan yang diperoleh dari pinjaman yang bersifat konsumtif, dan lebih
sulit lagi membagi keuntungan itu diantara lembaga dan nasabah. c. Lembaga
Keuangan Islam tidak menangani dana zakat pada skala nasional, padahal zakat
atau shodakoh berkaitan erat dengan pembiayaan konsumtif. d. Pendaan pinjaman
konsumtif dari permintaan dan tabungan deposito tanpa mencari keuntungan hanya
mungkin bilaa deposan member izin pada bank untuk menggunakan uangnya bagi
keperluan tersebut. 5. Problema pendanaan perumahan dan barang tahan lama. Lembaga
Keuangan Islam sekarang memakai alat Al Murabah dan al Ijarah dalam pendanaan
barang tahan tahan lama dan perumahan nasabah. Karen kebanyakan Lembaga
Keuangan Islam adalah milik swasta yang bergerak dengan dana operasional milik
pribadi kaum muslimin, maka dalam peggerakannya dengan system kehati-hatian
yang ekstra. Berbeda dengan ketika pendanaan milik pemerintahan yang dijamin
sepenuhnya oleh pemerintah unsure kehati-hatian tidak se-ekstra pada milik
swasta murni. Krisi dunia yang terjadi pada tahun 2008 telah mengubah secara
total sitem keuangan dunia. Jutaan rakyat eropa dan amerika yang menjadi korban
sistem keuangan ekonomi yang sedang berlaku sekarang ini mencoba mencari
alternatif mana sistem keuangan yang lebih tidak berspekulatif dan lebih memberikan
kemakmuran bagi rakyat. Salah satunya adalah sistem keuangan islam. Sistem
keuangan islam dinilai tidak terlalu spekulatif dan tidak terlalu beresiko.
Pertanyaannya adalah bagaimana kita membangun sebuah sistem keuangan islam yang
betul-betul mampu berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dunia dan meningkatkan
kemakmuran kepada seluruh masyarakat didunia.
Dunia terus mengalami perubahan,
dahulu sistem ekonomi yang liberal menjadi panglima perekonomian global, namun
kini setelah sistem perekonomian negara-negara maju ambruk maka koreksi pun
bermunculan. Salah satu koreksi yang dilirik dunia adalah sistem keuangan
islam. Sistem keuangan islam yaitu sebuah sistem yang bebas dari spekulatif dan
beresiko. Sistem keuangan islam tidak mengenal transaksi dimana barang yang
tidak berwujud. Karena barang dan jasa harus berwujud maka sistem keuangan
islam tidak mengenal transaksi derivative. Dalam aturan main yang mudah dan
pasti sistem keuangan islam memastikan keamanan dalam setiap transaksi.
Pertanyaannya adalah sejauh mana sistem keuangan islam bisa menjaga stabilitas
perekonomian dunia dan melahirkan kemakmuran secara mengglobal. Atas pertanyaan
tersebut saat ini jajaran bank-bank sentral diseluruh dunia. Di Eropa, Amerika,
Afrika dan Asia bank-bank sentral sedang gencar mengenalkan sistem keuangan
islam tujuan yang sama yaitu sedang mencoba menjadikan keuangan islam menjadi
motor baru bagi perekonomian dunia.
Pebedaan mendasar antara sistem
keuangan islam dengan konvensional ialah keuangan syariah berdasar prinsip bagi
hasil, tak seperti di bank konvensional. Dengan berdasar prinsip ini tentunya
akan lebih adil, juga merupakan win-win solution. Sebab keuangan islam tak
memanfaatkan kepelikan dalam situasi seperti itu. Itu sebabnya keuangan islam
sangat menarik. Juga amat penting untuk dikembangkan di Indonesia.
Selain itu, perbankan islam juga
mengurusi ekonomi sector riil, transaksinya harus riil dan tidak spekulatif.
Itu sebabnya saya yakin dengan prinsip ini, jika digunakan dalam perencanaan
sistem keuangan dan perbankan masa depan, akan membantu untuk lebih tahan
menghadapi krisis masa depan. Prinsip perbankan islam bisa berkontribusi untuk
menetapkan sistem perbankan dan keuangan global yang jauh lebih tahan terhadap
krisis.
Keuntungan sistem keuangan islam dibandingkan
konvensional yaitu sistem keuangan islam berurusan dengan ekonomi riil, Tidak
ada spekulasi. Membantu vendor dalam hal peminjaman dana dengan win-win
solution. Saya yakin jika pembiayaan negara berkembang berbasis islam kita
takkan mengalami masalah besar utang negara miskin. Bayangkan jika investor
datang dengan prinsip sama artinya mereka punya kepentingan untuk mensukseskan
proyek itu. Mereka datang dengan manajemen, administrasi, pengetahuan yang jauh
lebih menguntungkan bagi negara miskin dan berkembang. Saya berharap secara
internasional kita memanfaatkan prinsip perbankan islam ini.
Sistem keuangan islam adalah pelengkap
bukan merupakan koreksi sistem keuangan kapitalisme liberal, sebab ada
permintaan untuk sistem ini dan permintaan itu bertumbuh. Selanjutnya tugas BI
sebagai bank sentral untuk memenuhi permintaan pertumbuan tersebut.
Salah satu negara yang sudah
menerapkan sistem keuangan islam adalah Turki. Di Turki sistem keuangan islam
berkembang pesat. Turki juga pasar yang berkembang dalam perbankan islam. Di
Turki tak menyebutnya sebagai bank islam melainkan Bank Partisipasi. Turki
memiliki market share 5% dalam asset total dan tahun 2011 sekitar USD 30
milyar. Pencapaiannya kumulatifnya lebih dari 30%, itu merupakan angka yang besar.
Bahkan tingkat pertumbuhannya lebih besar dari pada bank konvensioanal selama
6-7 tahun ini.


