Selamat Anda Pengunjung Ke

Oleh:  Muhammad Sholahuddin, SE, M.Si.; Direktur Pusat Studi Ekonomi Islam Univ. Muhammadiyah Surakarta Fungsi dan Tujuan Sistem K...

Sistem Keuangan Islam Sistem Keuangan Islam

Sistem Keuangan Islam

Sistem Keuangan Islam


Oleh: Muhammad Sholahuddin, SE, M.Si.; Direktur Pusat Studi Ekonomi Islam Univ. Muhammadiyah Surakarta

Fungsi dan Tujuan Sistem Keuangan Islam
Peran utama dari sistem keuangan adalah untuk menciptakan insentif untuk alokasi yang efisien atas keuangan dan sumber daya nyata untuk tujuan kompetisi dan tujuan menembus ruang dan waktu. Sistem keuangan yang berfungsi dengan baik, menaikkan investasi dengan mengidentifiasi dan mendanai kesempatan usaha yang baik, memobilisasi tabungan, memantau kinerja manajer, memberikan kesempatan atas perdagangan, mencegah dan mendiversifikasi resiko, dan memfasilitasi pertukaran barang dan jasa. Fungsi-fungsi ini menentukan pada alokasi sumber daya yang efisien, akumulasi modal fisik dan manusia yang cepat, dan kemajuan teknologi yang lebih cepat, yang akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi, sehingga kesejahteraan ekonomi dengan kesempatan kerja penuh (full employment) dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi, keadilan sosioekonomi dan distribusi pendapatan serta kekayaan yang wajar, stabilitas nilai uang, dan mobilisasi serta investasi tabungan untuk pembangunan ekonomi yang mampu memberikan jaminan keuntungan (bagi hasil) kepada semua pihak yang terlibat. Sehingga dari fungsi tersebut dapat disimpulkan, bahwa menurut perspektif Islam, tujuan perbankan dan keuangan Islam adalah :
1. penghapusan bunga dari semua transaksi keuangan dan pembaharuan semua aktivitas keuangan dan perbankan agar sesuai dengan prinsip Islam
2. pencapaian distribusi pendapatan dan kekayaan yang wajar, dan
3. promosi pembangunan ekonomi.
Dengan tujuan yang ingin dicapai dalam penerapan sistem keuangan Islam maka dapat terbentuk sistem keuangan Islam yang efisien diharapkan dapat menampilkan beberapa fungsi. Pertama, sistem tersebut harus memfasilitasi perantaraan keuangan yang efisien untuk mengurangi biaya informasi dan alokasi. Kedua, sistem tersebut harus didasarkan pada sistem pembayaran tetap/stabil. Ketiga, seiring dengan peningkatan globalisasi dan permintaan atas integrasi keuangan, sistem keuangan harus menciptakan pasar modal dan uang yang cair, efisien, dan likuid. Dan pada akhirnya, sistem tersebut harus memiliki pasar yang berkembang dengan baik untuk memperdagangkan risiko, dimana para pelaku ekonomi bisa membeli dan menjual perlindungan terhadap resiko kejadian (event risk) dan juga resiko keuangan.
Risiko selalu ada dalam semua sistem keuangan, risiko sering diasosiasikan dengan fiduciary money, piutang yang gagal bayar, kesalahan operasional, bencana alam dan kesalahan karena faktor manusia. Sistem keuangan Islam mengandung semua risiko tersebut, dan yang paling unik di sistem keuangan Islam adalah risiko yang timbul dari penerapan prinsip profit and loss sharing (PLS). Namun ada dua alasan : Pertama, ada tuntutan moral untuk menolak kehadiran bunga dalam sistem keuangan. Keyakinan seorang muslim tidak dapat ditawar-tawar lagi. Kedua, terdapat kepuasan tersendiri ketika ketentuan Tuhan ini bisa membantu merealisasikan tujuan-tujuan kemanusian, yang salah satu unsur terpentingnya dalah penerapan prinsip-prinsip keadilan.

Ketangguhan Sistem Ekonomi Islam
Ekonomi Islam tidak mengenal dualisme ekonomi, yaitu sektor riil dan sektor non riil, yang aktivitasnya didominasi oleh praktik pertaruhan terhadap apa yang akan terjadi pada ekonomi riil. Ekonomi Islam didasarkan pada ekonomi riil. Dengan demikian, semua aturan ekonomi Islam memastikan agar perputaran harta kekayaan tetap berputar secara luas.
1 Larangan terhadap adanya bunga (riba) bisa dipraktikan dengan melakukan investasi modal di sektor ekonomi rill, karena 1. Menggerakkan ekonomi riil.penanaman modal di sektor lain (non-riil; seperti pasar uang maupun pasar modal) dilarang dalam syariah.2 Kalaupun masih ada yang berusaha menaruh sejumlah modal sebagai tabungan atau simpanan di bank (yang tentunya juga tidak akan memberikan bunga), modal yang tersimpan tersebut juga akan dialirkan ke sektor riil bisa dalam bentuk kerjasama (syarikah),3 sewa menyewa4 maupun transaksi perdagangan halal di sektor riil lainnya.5
Walhasil, setiap individu yang memiliki lebih banyak kelebihan uang bisa menginvestasikan-nya di sektor ekonomi riil, yang akan memiliki efek berlipat karena berputarnya uang dari orang ke orang yang lain. Sebaliknya, keberadaan bunga, pasar keuangan, dan judi secara langsung adalah faktor-faktor yang menghalangi perputaran harta.
2. Menciptakan stabilitas keuangan dunia.
Dengan diterapkannya sistem keuangan Islam (mata uang Islam dinar dan dirham, larangan riba6 dan penerapan ekonomi berbasis sektor riil yang melarang spekulatif di pasar keuangan derivatif7) akan tercipta stabilitas keuangan dunia. Setelah lebih dari 14 abad daya beli/nilai tukar dinar memiliki nilai yang tetap. Hal ini terbukti dengan daya beli 1 dinar pada zaman Rasulullah saw. yang bisa ditukarkan dengan 1 ekor kambing. Pada saat ini pun 1 dinar dapat ditukarkan dengan 1 ekor kambing (1 dinar sekarang sekitar Rp 800.000) (Iqbal, 2007, hlm. 55).8
3. Tidak mudah diintervensi asing/mandiri.
Negara yang menerapkan sistem keuangan Islam secara komprehensif—sebagaimana telah diuraikan—akan melaksanakan politik swasembada; mengurangi (meminimkan) impor; menerapkan strategi substitusi terhadap barang-barang impor dengan barang-barang yang tersedia di dalam negeri; serta meningkatkan ekspor komoditas yang diproduksi di dalam negeri dengan komoditas yang diperlukan di dalam negeri ataupun menjualnya dengan pembayaran dalam bentuk emas dan perak atau dengan mata uang asing yang diperlukan untuk mengimpor barang-barang dan jasa yang dibutuhkan.
Dengan menerapkan sistem keuangan Islam global yang komprehensif negara menjadi kuat dan mandiri. Niscaya hal tersebut akan menjadikan negara tidak mudah diintervensi oleh pihak asing.9

Khatimah
Berdasarkan uraian tersebut, sistem keuangan Islam mustahil dilaksanakan oleh individu atau sekelompok masyarakat saja. Kita tidak mungkin berharap negara kapitalis sekular akan menerapkan sistem keuangan Islam tersebut. Hanya institusi negara Khilafah yang mampu menerapkan sistem keuangan Islam secara komprehensif.
Berdasarkan kaidah “Mâ lâ yatimm al- wâjib illâ bihi fa huwa wâjib (Selama suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu maka sesuatu itu menjadi wajib),” maka menjadi kewajiban kita bersama untuk mendirikan negara Khilafah Rasyidah yang mengemban dan menerapkan syariah Islam (termasuk sistem keuangan Islam), yang akan menghidupkan kita dalam kehidupan yang indah, aman dan menenteramkan dalam limpahan keberkahan Allah ‘Azza wa Jalla .
1 SISTEM KEUANGAN ISLAM Suatu sistem yang mempunyai tugas menjadi media untuk mengalahkan dana dari surplus dana kepada pengguna dana yang berdasarkan prinsip-prinsip Islam.

A. TUJUAN SISTEM KEUANGAN ISLAM
1. Penghapusan bunga dari semua transaksi keuangan dan pembaharuan semua aktivitas bank agar sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Tujuan pertama dari penghapusan bunga dan memperkenalkan prinsip-prinsip Islam adalah tujuan keagamaan (dalam rangka menegakkan syariat ALLAH di muka bumi), sehingga demikian sulit untuk mengukur tingkat keberhasilan atau kegagalannya dari sudut pandang sekuler murni. Selain itu, riba dilarang karena menimbulkan ketidakadilan, sebagaimana dalam Al-Qur’an diungkapkan “la tazhlimuna wa-la tuzhlamun” (kamu tidak menganiaya dan tidak pula kamu teraniaya). 2. Pencapaian distribusi pendapatan dan kekayaan yang wajar. Hal ini dapat diartikan sebagai upaya untuk menyebarkan kepemilikan sumber daya produktif masyarakat, atau dapat diartikan sebagai perjuangan untuk mengubah distribusi hasil-hasil produksi antara tenaga kerja (termasuk pengusaha) dan modal. 3. Promosi pembangunan ekonomi. Sasaran pembangunan ekonomi terdiri atas tingkat pertumbuhan yang optimum, konsistensi dengan stabilitas nilai uang dan juga aspek kesempatan kerja penuh tanpa pengangguran.

B. STRUKTUR IDEAL DARI SISTEM KEUANGAN ISLAM
1. Struktur Ideal Chapra Struktur Ideal dari Sistem Keuangan Islam menurut Chapra (1985), meliputi beberapa institusi berikut: a. Bank Central b. Bank Komersial
2. 2 c. Lembaga Keuangan Non Bank d. Institusi Kredit Khusus e. Korporasi Asuransi Deposit f. Korporasi audit investasi 2. Kerangka Ismail Abdul Halim Ismail (1986) mengusulkan pembagian tanggung jawab yang lebih cermat dengan membuat sketsa sistem ekonomi islam yang meliputi tiga sektor,yaitu : a. Siasi, yaitu sektor pemerintah meliputi dana publik dan bank sentral. b. Ijtima’i, yaitu sektor kesejahteraan yang bertanggung jawab atas administrasi pajak. c. Tijari, yaitu sektor komersial meliputi semua aktivitas komersial sektor swasta. C. LEMBAGA KEUANGAN ISLAM 1. Peranan Lembaga Keuangan Islam Era Sahabat Lembaga Keuangan Islam atau aslanya adalah Baitul Mal mulai diadakan pada zaman khalifah Abu Bakar r.a, karena harta yang dimiliki kaum muslimin pada saat itu sudah melimpah. Berdasarkan sumber dana yang ada, Baitul Mal saat itu terbagi menjadi: a. Baitul Mal Zakat, lembaga ini berfungsi untuk menampung semua dana dari zakat. b. Baitul Mal Akhmas, lembaga ini berfungsi menyimpan harta yang berasal dari ghanimah dan pajak. c. Baitul Mal Fa’I, lembaga ini berfungsi menyimpan harta yang berasal dari kharaj, jizyah, usr dan pajak. d. Baitul Mal Dhawa’I, lembaga ini berfungsi menyimpan harta yang tidak diketahui pemiliknya dan harta warisan yang tidak ada ahli warisnya. 2. Peranan dan Fungsi Lembaga Keuangan Islam Era Kontemporer. Fungsi Lembaga Keuangan Islam secara umum ialah mendorong dan mempercepat kemajuan ekonomi suatu masyarakat dengan melakukan kegiatan, finansial, komersial dan investasi sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
3. 3 Jadi, kegiatan Lembaga Keuangan Islam haruslah didasarkan atas: a. Larangan bunga pada semua bentuk transaksi. b. Pelaksanaan pada aktivitas bisnis dan perdagangan atas dasar kejujuran dan keuntungan yang sah. c. Pemupukan dana serta penggunaannya di Negara- negara islam. d. Pembinaan kebiasaan menabung di kalangan umat islam. e. Penataan aktivitas bisnis yang dapat diterima oleh dan sesuai dengan Syari’ah. f. Kerja sama dengan lembaga keuangan Islam lain di luar negeri untuk mendorong pembangunan ekonomi dan kemajuan sosial masyarakat muslim. 3. Perbedaan Lembaga Keuangan Islam dengan Lembaga Keuangan Konvensional. a. Aspek akad dan legalitas Setiap akad dalam Lembaga Keuangan Islam, baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya, harus memenuhi ketentuan akad, seperti hal berikut: Rukun, seperti; penjual, pembeli, barang, harga, akad/ijjan-qabul. Syarat, meliputi; Barang dan jasa harus halal. Harga barang dan jasa harus jelas. Tempat penyerahan harus jelas. Barang yang ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan. b. Struktur Organisasi c. Struktur organisasi antara Lembaga Keuangan Islam mempunyai karakteristik khusus, yaitu adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan Dewan Syariah Nasional (DSN) di tingkat nasional. d. Operasional Perbedaan Lembaga Keuangan Islam dengan Konvensional adalah sebagai berikut;
4. 4 Lembaga Keuangan Islam Lembaga Keuangan konvensional a. Melakukan investasi yang halal saja. a. Investasi yang halal dan haram. b. Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli, atau sewa. b. Memakai perangkat bunga. c. Berorientasi pada keuntungan (profit oriented) dan kemakmuran dan kebahagiaan dunia akhirat. c. Profit oriented d. Hubungan dengan nasabah dalam hubungan bentuk kemitraan. d. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan kreditur-debitur e. Penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah. e. Tidak terdapat dewan sejenis. 4. Produk dan Jasa Lembaga Keuangan Islam Era kontemporer Produk-produk tersebut dapat dikategorikan berdasarkan ciri transaksi atau prinsip usaha, antara lain: a. Produk Pembiayaan, dapat berupa Al Mudharabah, Al Musyarakah, Al Muzara’ah, Al Mukharabah dan Al Musaqqah. b. Produk Jual-beli, dapat berupa Bai al Murabahah, Bai as Salam dan Bai al Istishna’. c. Produk Jasa, dapat berupa jasa titipan atau simpanan (al Wadiah), Hiwalah, Wakalah, Jialah, Daman, dan sebagainya. d. Produk Sosial, yaitu al qhordhul hasan, yaitu produk atau pemberian dana yang diberikan secara cuma-cuma (gratis) tidak ada unsur pengembalian.
5. 5 D. PERMASALAHAN LEMBAGA KEUANGAN ISLAM 1. Kurangnya simpanan atau deposito. Lembaga Keuangan Islam, dibandingkan lembaga ekonomi dan keuangan tradisional berdasarkan bunga, masih merupakan minoritas kecil bahkan di dunia muslim, dan deposito lembaga keuangan Islam belum meningkat secara berarti dengan mengorbankan bank- bank tradisional berdasarkan bunga. 2. Likuiditas berlebihan. Lembaga Keuangan Islam tentu cenderung mempertahankan risiko yang tinggi antara uang tunai dengan simpanan disbanding dengan bank berasas bunga. Alasannya antara lain: a. Lantaran sebagian rekening tabungan adalah milik orang-orang muslim yang tidak mau mengambil risiko dan dan tidak pula mendapatkan keuntungandari tabungannya, simpanan yang dijamin oleh bank adapat ditarik sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. b. Tidak semua nasabah Lembaga Keuangan Islam yang potensial menyetujui memimjamkan uangnya berdasarkan kemitraan. 3. Problema biaya dan profitabilitas. Lembaga Keuangan Islam bekerja dengan hukum dan peraturan yang ketat dalam memilih investasi yang sah saja. Alasannya antara lain: a. Untuk mengurangi pengeluaran manajerial. b. Untuk meminimalisasi potensi kerugian yang timbul dari investasi mudarabahnya. c. Untuk mengamankan tingkat keuntungan yang lebih tinggi dari lembaga keuangan atau bank- bank yang berasas bunga. 4. Problema pendanaan pinjaman untuk konsumsi. Lembaga Keuangan Islam yang bebas bunga nampaknya hanya member perhatian yang kecil terhadap pinjaman bertujuan konsumtif. Alasanya ialah: a. Lembaga Kauangan Islam memiliki dan yang terbatas untuk dapat dipinjamkan tanpa memperoleh keuntungan.
6. 6 b. Tidak mudah memperhitungkan keuntungan yang diperoleh dari pinjaman yang bersifat konsumtif, dan lebih sulit lagi membagi keuntungan itu diantara lembaga dan nasabah. c. Lembaga Keuangan Islam tidak menangani dana zakat pada skala nasional, padahal zakat atau shodakoh berkaitan erat dengan pembiayaan konsumtif. d. Pendaan pinjaman konsumtif dari permintaan dan tabungan deposito tanpa mencari keuntungan hanya mungkin bilaa deposan member izin pada bank untuk menggunakan uangnya bagi keperluan tersebut. 5. Problema pendanaan perumahan dan barang tahan lama. Lembaga Keuangan Islam sekarang memakai alat Al Murabah dan al Ijarah dalam pendanaan barang tahan tahan lama dan perumahan nasabah. Karen kebanyakan Lembaga Keuangan Islam adalah milik swasta yang bergerak dengan dana operasional milik pribadi kaum muslimin, maka dalam peggerakannya dengan system kehati-hatian yang ekstra. Berbeda dengan ketika pendanaan milik pemerintahan yang dijamin sepenuhnya oleh pemerintah unsure kehati-hatian tidak se-ekstra pada milik swasta murni. Krisi dunia yang terjadi pada tahun 2008 telah mengubah secara total sitem keuangan dunia. Jutaan rakyat eropa dan amerika yang menjadi korban sistem keuangan ekonomi yang sedang berlaku sekarang ini mencoba mencari alternatif mana sistem keuangan yang lebih tidak berspekulatif dan lebih memberikan kemakmuran bagi rakyat. Salah satunya adalah sistem keuangan islam. Sistem keuangan islam dinilai tidak terlalu spekulatif dan tidak terlalu beresiko. Pertanyaannya adalah bagaimana kita membangun sebuah sistem keuangan islam yang betul-betul mampu berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi dunia dan meningkatkan kemakmuran kepada seluruh masyarakat didunia.
Dunia terus mengalami perubahan, dahulu sistem ekonomi yang liberal menjadi panglima perekonomian global, namun kini setelah sistem perekonomian negara-negara maju ambruk maka koreksi pun bermunculan. Salah satu koreksi yang dilirik dunia adalah sistem keuangan islam. Sistem keuangan islam yaitu sebuah sistem yang bebas dari spekulatif dan beresiko. Sistem keuangan islam tidak mengenal transaksi dimana barang yang tidak berwujud. Karena barang dan jasa harus berwujud maka sistem keuangan islam tidak mengenal transaksi derivative. Dalam aturan main yang mudah dan pasti sistem keuangan islam memastikan keamanan dalam setiap transaksi. Pertanyaannya adalah sejauh mana sistem keuangan islam bisa menjaga stabilitas perekonomian dunia dan melahirkan kemakmuran secara mengglobal. Atas pertanyaan tersebut saat ini jajaran bank-bank sentral diseluruh dunia. Di Eropa, Amerika, Afrika dan Asia bank-bank sentral sedang gencar mengenalkan sistem keuangan islam tujuan yang sama yaitu sedang mencoba menjadikan keuangan islam menjadi motor baru bagi perekonomian dunia.
Pebedaan mendasar antara sistem keuangan islam dengan konvensional ialah keuangan syariah berdasar prinsip bagi hasil, tak seperti di bank konvensional. Dengan berdasar prinsip ini tentunya akan lebih adil, juga merupakan win-win solution. Sebab keuangan islam tak memanfaatkan kepelikan dalam situasi seperti itu. Itu sebabnya keuangan islam sangat menarik. Juga amat penting untuk dikembangkan di Indonesia.
Selain itu, perbankan islam juga mengurusi ekonomi sector riil, transaksinya harus riil dan tidak spekulatif. Itu sebabnya saya yakin dengan prinsip ini, jika digunakan dalam perencanaan sistem keuangan dan perbankan masa depan, akan membantu untuk lebih tahan menghadapi krisis masa depan. Prinsip perbankan islam bisa berkontribusi untuk menetapkan sistem perbankan dan keuangan global yang jauh lebih tahan terhadap krisis.
Keuntungan sistem keuangan islam dibandingkan konvensional yaitu sistem keuangan islam berurusan dengan ekonomi riil, Tidak ada spekulasi. Membantu vendor dalam hal peminjaman dana dengan win-win solution. Saya yakin jika pembiayaan negara berkembang berbasis islam kita takkan mengalami masalah besar utang negara miskin. Bayangkan jika investor datang dengan prinsip sama artinya mereka punya kepentingan untuk mensukseskan proyek itu. Mereka datang dengan manajemen, administrasi, pengetahuan yang jauh lebih menguntungkan bagi negara miskin dan berkembang. Saya berharap secara internasional kita memanfaatkan prinsip perbankan islam ini.
Sistem keuangan islam adalah pelengkap bukan merupakan koreksi sistem keuangan kapitalisme liberal, sebab ada permintaan untuk sistem ini dan permintaan itu bertumbuh. Selanjutnya tugas BI sebagai bank sentral untuk memenuhi permintaan pertumbuan tersebut.
Salah satu negara yang sudah menerapkan sistem keuangan islam adalah Turki. Di Turki sistem keuangan islam berkembang pesat. Turki juga pasar yang berkembang dalam perbankan islam. Di Turki tak menyebutnya sebagai bank islam melainkan Bank Partisipasi. Turki memiliki market share 5% dalam asset total dan tahun 2011 sekitar USD 30 milyar. Pencapaiannya kumulatifnya lebih dari 30%, itu merupakan angka yang besar. Bahkan tingkat pertumbuhannya lebih besar dari pada bank konvensioanal selama 6-7 tahun ini.


Comments
0 Comments

0 komentar:

Article Lainnya