Seiring
dengan pesatnya perkembangan perbankan syariah tanah air, inovasi produk sangat
diperlukan untuk memenuhi kebutuhan permintaan dari nasabah. Dimana hal ini
harus disiapkan oleh industri perbankan syariah. Jika tidak, fungsi dasar Bank
Syariah di awal sebagai rahmatan lil’alamin tidak akan tercapai. Karena hitthoh
berdirinya perbankan syariah di tanah air adalah salah satunya untuk menjadi
rahmat bagi semesta, tidak hanya bagi umat muslim, akan tetapi untuk seluruh
manusia, apapun itu agamanya.
Hal kedua yang menjadi hitthoh berdirinya bank syariah adalah supaya produk-produk yang ada di bank syariah bisa link langsung untuk tujuan sector riil. Karena permasalahan yang ada di konvensional jangan sampai terjadi di industri perbankan syariah yang mana kebanyakan dana mereka lari ke pasar derivative yang secara otomatis tidak digunakan untuk sector riil akan tetapi lebih kepada mencari keuntungan dari aksi spekulasi yang mereka kerjakan. Dimana sudah kita ketahui semua bahwasanya spekulasi sangat dilarang dalam Islam.
Hal kedua yang menjadi hitthoh berdirinya bank syariah adalah supaya produk-produk yang ada di bank syariah bisa link langsung untuk tujuan sector riil. Karena permasalahan yang ada di konvensional jangan sampai terjadi di industri perbankan syariah yang mana kebanyakan dana mereka lari ke pasar derivative yang secara otomatis tidak digunakan untuk sector riil akan tetapi lebih kepada mencari keuntungan dari aksi spekulasi yang mereka kerjakan. Dimana sudah kita ketahui semua bahwasanya spekulasi sangat dilarang dalam Islam.
Hal
ketiga yang menjadi hitthoh munculnya industri perbankan syariah adalah
menjauhi riba dari setiap transaksi yang dilakukan, dimana hal tersebut sudah
lumrah terjadi di industri perbankan konvensional. Hal ini sangat bertentangan
dengan ajarah syariah dimana konsep riba ini telah menjadikan system ekonomi
moneter menjadi tidak stabil. Dan konsep ‘orang kaya tambah kaya, orang miskin
tambah miskin’ sangat subur dimana-mana, seakan-akan tidak ada celah bagi yang
tidak berduit untuk maju dikarenakan kebanyakan dana yang ada larinya ke sector
yang tidak mendukung perkembangan ekonomi riil.
Dukungan
Regulator
Karena
industri perbankan syariah terus berkembang, dan perlunya inovasi akad untuk
menjawab setiap kebutuhan dari nasabah, maka Bank Indonesia dari Direktorat
Perbankan Syariah telah berinisiatif mengumpulkan para decision maker yang
terkait untuk memajukan pasar uang syariah tanah air. Baik itu dari pihak
pemerintah yang dalam hal ini didukung oleh Kementerian Keuangan, dan juga dari
pembuat fatwa yaitu diwakili oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia (DSN-MUI), dari akademisi diwaliki oleh Drs. Agustianto, MA, dan
pemain pasar uang syariah di setiap individu bank yang diwakili oleh tim
treasury department perbankan syariah (Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat
Indonesia, Bank Syariah Bukopin, Bank Mega Shariah, dll).
Hal
ini dirasa sangat perlu mendengar pendapat di setiap pihak yang terkait dalam
pengembangan pasar uang syariah dimana diskusi ini disebut sebagai Focus Group
Discussion. Dikarenakan tumbuhnya asset perbankan syariah di tanah air ini,
konsep pengelolaan asset dan liability (aktifa dan pasiva) sangat berperan
penting dalam kemajuan sector perbankan syariah. Dimana yang sudah kita
ketahui, mismatch yang ada di perbankan syariah dimana asset mereka sifatnya
jangka panjang dan tidak mudah dikonversikan ke tunai. Sedangkan di sisi
passiva sifatnya jangka pendek dan nasabah bisa mengambilnya kapan saja membuat
bank syariah mau tidak mau harus memiliki instrumen pendukung untuk mengelola
dua kolom yang berbeda ini. Jika tidak, kondisi perbankan syariah akan
mengalami permasalahan dalam kelebihan liquiditas maupun kekurangan liquiditas.
Jika
kelebihan liquitias, untuk mencapai keuntungan yang maksimal, maka seharusnya
pihak bank yang diwakili oleh treasury department harus mencari akal agar
kelebihan likuiditas ini bisa diinvestasikan di tempat lain. Sebaliknya, jika
mereka kekurangan liquiditas, maka mereka harus mencari tempat untuk menutupi
kekurangan tunai mereka agar bagaimana supaya tidak terjadi bank run dan pihak
DPK tidak khawatir ketika mereka ingin mengambil tunai, bank syariah selalu
siap menyediakan setiap kebutuhan tunai yang dilakukan oleh nasabah.
Instrumen
Pasar Uang Syariah
Dari
hasil diskusi kemarin yang dilaksanakan di Hotel Hyatt Regency Bandung (yang
mana saya juga ikut andil didalamnya), kebanyakan instrumen yang biasa
digunakan oleh industri perbankan syariah adalah REPO. Dimana hal ini sudah
biasa digunakan dalam industri perbankan konvensional. REPO (repurchase
agreement) adalah instrument yang biasa dipakai di bank konvensional baik
ketika kekurangan likuiditas maupun kelebihan. Sertifikat ini dijual dalam
diskon (contoh nominal value-nya adalah 1000, bisa dijual dengan 910, 950 dll
tergantung jangka waktu yang ditawarkan) dan 1 atau 3 bulan kemudian,
tergantung pada kebutuhan bank, maka sertifikat ini akan dijual kembali dengan
nominal value-nya. Hal ini dilarang dalam syariah yang didalamnya ada unsur riba
karena penghitungannya berdasarkan time value of money.
Sedangkan
di industri perbankan syariah, hal yang sudah dilakukan adalah REPO syariah.
Akan tetapi hal ini menurut saya bermasalah, jikalau menggunakan konsep yang
dilakukan sistem konvensional, tinggal menambahkan kata syariah didalamnya.
Fatwa
DSN-MUI No. 78 juga telah memberikan salah satu solusi untuk transaksi money
market antar bank dengan SIMA-nya. Baik dengan akad mudharabah ataupun wakalah.
Akan tetapi, menurut penulis fatwa ini belum spesifik, karena masik banyak
instrumen lain yang bisa dilakukan oleh bank syariah untuk memenuhi pengelolaan
likuiditasnya.
Oleh sebab itu, perlunya inovasi akad demi memenuhi kebutuhan industri perbankan syariah di tanah air. Dalam Fokus Group Discussion (FGD) kemarin, telah ditemukan beberapa solusi yang bisa dijadikan alternatif oleh perbankan syariah untuk pengelolaan asset dan liability mereka.
Oleh sebab itu, perlunya inovasi akad demi memenuhi kebutuhan industri perbankan syariah di tanah air. Dalam Fokus Group Discussion (FGD) kemarin, telah ditemukan beberapa solusi yang bisa dijadikan alternatif oleh perbankan syariah untuk pengelolaan asset dan liability mereka.
Inovasi
Akad Dalam Pasar Uang Syariah
Nature
dari akad sendiri dalam syariah pada dasarnya adalah mubah atau diperbolehkan.
Jadi, jika tidak terdapat larangan dalam syariah, maka akad itu bisa
diaplikasikan dalam industri perbankan syariah terkhusus untuk instrumen
keuangan syariah. Kalau kita baca kembali buku-buku klasik, banyak sekali
terdapat akad-akad mungkin dalam pandangan beberapa ahli syariah tanah air ini
tidak mungkin, akan tetapi hal itu pernah terjadi dalam abad sebelumnya.
Contoh, akad sale and buy back agreement, didalam kumpulan undang-udang
muamalah yang dibuat oleh Imam Hanafi didalam bukunya Majallatul Ahkam
Al-‘Adliyyah disana disebutkan konsep bay’ wafa’. Dimana akad ini menjelaskan
diperbolehkannya akad jual dan beli kembali dimana hal ini dibutuhkan karena
kemajuan zaman yang terus menuntut pelaku pasar untuk inovasi. Meskipun untuk
detailnya penulis tidak bisa menjelaskan dalam tulisan ini, karena bisa bisa
menjadi sebuah paper dan butuh telaah yang lebih jauh.
Hal
lain yang bisa kita inovasi adalah bagaimana menyelesaikan solusi risiko valas.
Banyak instrumen yang bisa ditawarkan dalam pengamanan posisi (hedging) baik
itu, Islamic Swap, Islamic Currency Swap, Islamic Cross Currency Swap, Islamic
Derivative (Islamic Forward, Islamic Futures dan Islamic Option). Akan tetapi,
produk ini masih menjadi debatable di dunia international, akan tetapi beberapa
Negara telah membolehkan pemberlakuan transaksi ini dengan memberikan
guidelines-guidelines supaya terhindar dari spekulasi.
Salah
satu yang disyaratkan oleh beberapa organisasi internasional adalah, transaksi
yang berlaku harus bertujuan untuk hedging, bukan spekulasi, kedua transaksi
yang dilakukan harus riil, ketiga transaksi tersebut harus terjadi perpindahan
kepemilikan, dan lain-lain. Ada yang menyebutkan sampai 12 parameter yang harus
diikuti untuk melakukan transaksi ini yang tidak mungkin disebutkan satu
persatu disini.
Hal
lain yang bisa dilakukan oleh industri perbankan syariah adalah Islamic
Securitization (sekuritisasi syariah). Hal ini sangat diperlukan dikarenakan
pada saat bank syariah butuh injeksi likuiditas, asset-aset bank shariah yang
sifatnya fix payment (murabahah dan ijarah) bisa dikumpulkan sebagiannya (pool
of asset) dan disekuritisasi melalui SPV dan bisa dijual kepada investor
tergantung pada besaran nilai yang dibutuhkan oleh bank untuk pengelolaan
assetnya. Meskipun hal ini masih perlu pendalaman lebih lanjut bagaimana
mekanisme yang digunakan dan apa akad-akad yang bisa dipakai.
Maka
dari itu, perlunya bagi Bank Indonesia untuk membentuk tim research yang mana
terdiri dari ahli-ahli syariah dan pasar uang syariah supaya hal ini bisa
diaplikasikan dimasa mendatang. Oleh karena itu, selain tim ini, penulis rasa
Bank Indonesia harus Moving Forward sekarang ini dengan membuat tim Ahli
Syariah di lembaga yang mempunyai otoritas tertinggi di industri perbankan
syariah tanah air ini untuk menjawab berbagai tantangan yang ada.
Sukuk,
Sebagai Salah Satu Instrumen Pasar Uang Syariah
Sebagaimana
yang kita ketahui, perkembangan sukuk tanah air semenjak diterbitkannya
obligasi syariah pada tahun 2002 oleh Indosat. Perkembangan penerbitan Sukuk
terus mengalami perkembangan yang sangat baik. Sehingga undang-undang sukuk
pada tahun 2008 disahkan oleh DPR dikarenakan tuntutan investor baik dalam
negeri maupun luar negeri demi menjamin investasi mereka.
Sukuk
adalah Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama
dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi
(syuyu’/undivided share)) atas:
1)
aset berwujud tertentu (a’yan maujudat);
2) nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul a’yan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
3) jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada;
4) aset proyek tertentu (maujudat masyru’ mu’ayyan); dan/atau kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah). (BAPEPAM-LK)
2) nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul a’yan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
3) jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada;
4) aset proyek tertentu (maujudat masyru’ mu’ayyan); dan/atau kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah). (BAPEPAM-LK)
Salah
satu hasil diskusi FGD kemarin adalah, pihak industri keuangan syariah
mengusulkan supaya instrumen sukuk bisa dimasukkan dalam FDR (financing to
deposit ratio). Akan tetapi hal ini dibantah oleh sebagian bahwasanya jikalau
hal ini bisa dimasukkan, maka bank syariah akan keluar dari hittoh-nya yakni
lembaga yang focus ke industri riil.
Terlepas
dari masalah masuk dalam FDR atau tidak. Akan tetapi sukuk bisa dijadikan
sebagai salah satu instrumen pasar uang di lembaga keuangan syariah. Karena
asset yang ada diperbankan syariah bisa dijadikan sebagai pool of asset yang
bisa disekuritisasi dan diperdagangkan oleh antar bank syariah sebagai
instrumen asset liability management.
Penutup
Demi
menjadikan bank syariah tanah air attraktif oleh investor luar, maka masih
banyak yang harus dikaji baik dari segi akad, shariah compliant, dan
applicability dari produk yang ditawarkan. Oleh sebab itu, tujuan dari Focus
Group Discussion kemarin adalah untuk menyelesaikan masalah-masalah yang masih
terjadi saat ini. Tulisan
di atas sebenarnya masih terlalu singkat untuk membahas konsep pasar uang
syariah. Kalau kita bandingkan dengan Negara tetangga Malaysia, mereka lebih
advance dalam pengembangan instrumen ini, dari Tahun
1994 memperkenalkan Islamic Interbank Money Market (IIMM), 1996 implementasi
dari Mudharabah Interbank Investment (MII), 1999 Mengenalkan Bai Al-Inah
Funding (last resort funding facility Oleh BNM untuk melindungi posisi Bank
syariah yang deficit.), tahun 2000 Mengenalkan Bank Negara Negotiable Notes
(BNNN) Berdasarkan Bai al-Inah, tahun 2001 memperkenalkan Government Investment
Issue (GII) – memakai akad Bai al-Inah. Tahun 2002 wadiah acceptance di
perkenalkan, dan BNM mengeluarkan petunjuk Notes di Sell and Buy Back Agreement
(SBBA), tahun 2004 memperkenalkan Malaysian Islamic Treasury Bills (MITB) yang
pertama, tahun 2005 Menerbitkan Profit-Based GII yang pertama, tahun 2006
Penerbitan perdana Sukuk Bank Negara Malaysia Ijarah (SBNMI), 2009-2010 kemarin
mereka memperkenalkan konsep Bursa Suq Al-Sila’ menggunakan akad komoditi
murabahah.
Dari
sejarah di atas, bisa kita lihat bahwasanya mereka terus melakukan inovasi akad
dalam pengembangan pasar uang syariah. Disisi lain, mereka juga memiliki tim
ahli syariah yang mengerjakan konsep per konsep sehingga terjadilah
perkembangan produk yang sangat baik.
Oleh
karena itu, Bank Indonesia sebaiknya memiliki tim untuk mengerjakan hal yang
seperti ini demi menuju perbankan syariah yang diakui baik didalam maupun
diluar negeri. Wallahu a’lam bis shawab
Oleh:
H.M. Iman Sastra Mihajat, LC, PDIBF, MSc Fin
Penulis adalah Dosen Perbankan Shariah dan Pasar Modal Shariah di Universitas Al Azhar Indonesia, Konsultan Asuransi Shariah, Perbankan Shariah dan Pasar Modal Shariah Zakirah Group, Trainer Fikih Muamalah on Islamic Banking and Finance Di Iqtishad Consulting MES
Penulis adalah Dosen Perbankan Shariah dan Pasar Modal Shariah di Universitas Al Azhar Indonesia, Konsultan Asuransi Shariah, Perbankan Shariah dan Pasar Modal Shariah Zakirah Group, Trainer Fikih Muamalah on Islamic Banking and Finance Di Iqtishad Consulting MES


