Selamat Anda Pengunjung Ke

Oleh: Farida Aliyatul Asy'Ariati, Ekonomi Pembangunan 2015 Industri keuangan syariah termasuk industri yang baru berkembang d...

Mengenal Macam-macam Investasi Pasar Modal Syariah Mengenal Macam-macam Investasi Pasar Modal Syariah

Mengenal Macam-macam Investasi Pasar Modal Syariah

Mengenal Macam-macam Investasi Pasar Modal Syariah

Oleh: Farida Aliyatul Asy'Ariati, Ekonomi Pembangunan 2015

Industri keuangan syariah termasuk industri yang baru berkembang di Indonesia dalam beberapa tahun belakangan ini. Namun meski baru, perkembangan industri keuangan syariah cukup pesat. Industri keuangan syariah tidak hanya terfokus pada perbankan dan multifinance saja namun juga sudah mulai merambat ke pasar modal. Seperti apa saja bentuk-bentuk investasi pasar modal syariah dan bagaimana perbandingannya dengan investasi pasar modal konvensional?


Industri pasar modal syariah secara umum sama dengan industri pasar modal konvensional yang terdiri dari 3 yaitu Saham, Obligasi dan Reksa Dana.

1.    Saham Syariah

Yang dimaksud dengan saham syariah adalah saham dimana perusahaan (emitennya) menjalankan prinsip usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah secara umum yang harus dipenuhi agar suatu saham bisa dikatakan sebagai saham syariah adalah:

Tidak melakukan bidang usaha, seperti:

·      Perjudian atau permainan yang tergolong Judi.

·      Perdagangan yang dilarang menurut Syariah.

·      Penawaran / Permintaan Palsu.

·      Jasa Keuangan Ribawi.

·      Bank berbasis Bunga.

·      Pembiayaan berbasis Bunga.

·      Jual Beli Risiko yang mengandung unsur ketidakpastian atau judi (Asuransi Konvensional).

·      Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan atau menyediakan barang / jasa  haram.

·      Melakukan transaksi yang mengandung unsur Suap.


Secara rasio keuangan:

·      Utang berbasis Bunga dibagi total Ekuitas tidak lebih dari 82% (setara Debt Ratio 45%).

·   Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya kurang dari 10% total  pendapatan.



2.    Obligasi Syariah

Secara prinsip, obligasi syariah adalah obligasi yang dikeluarkan oleh emiten yang baik bisnis maupun laporan keuangannya memenuhi ketentuan prinsip syariah. Obligasi syariah sering disebut dengan nama Sukuk. Sama seperti obligasi konvensional, penerbit obligasi syariah bisa dilakukakn oleh Negara maupun perusahaan. Sukuk lebih diminati oleh investor karena umumnya memberikan imbal hasil yang lebih tinggi dari obligasi konvensional dan memiliki skema jaminan yang jelas. Hanya saja kelemahan dari sukuk adalah jumlahnya yang masih sedikit sehingga relatif jarang diperdagangkan. Oleh karena itu, amat sulit diperoleh di pasar sekunder.

Salah satu bentuk keuntungan Obligasi adalah bunga / kupon. Namun karena bunga / kupon dianggap haram dalam norma syariah, maka sukuk memberikan keuntungan dalam bentuk:

·      Sewa atau sering juga disebut Sukuk Ijarah

·      Bagi hasil atau sering juga disebut Sukuk Mudharabah



Pada prakteknya Sukuk Ijarah itu sama dengan Obligasi Berkupon Tetap karena memberikan imbal hasil berbentuk sewa yang besarnya persentase tertentu dari nominal investasi. Sementara Sukuk Mudharabah hampir sama dengan Obligasi Berkupon Variabel karena imbal hasil yang diberikan bisa naik turun. Perbedaannya, jika obligasi berkupon variable tergantung fluktuasi suku bunga, maka Sukuk Mudharabah tergantung keuntungan perusahaan / proyek yang dijaminkan dalam sukuk.

Untuk berinvestasi sukuk juga harus melalui perusahaan perantara pedagang efek. Namun karena obligasi dan sukuk ditransaksi di luar bursa (Over the Counter), maka dalam investasi obligasi tidak ada running trade atau sistem online seperti halnya saham. Harga transaksi jual beli ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pihak. Selain itu, nominal investasi juga sudah mencapai angka miliaran.

Karena kurangnya transparansi harga dan jumlah yang relative sedikit tersebut, umumnya investor sukuk syariah merupakan investor korporasi yang bermodal besar ataupun reksa dana. Jumlah investor individual untuk jenis sukuk ini masih sedikit.

3.    Reksa Dana Syariah

Reksa Dana adalah wadah dimana sekumpulan investor menyetorkan dana untuk selanjutnya dikelola oleh Manajer Investasi di instrument pasar modal yaitu saham, obligasi dan pasar uang. Reksa Dana Syariah menandakan dalam pengelolaan tersebut, Manajer Investasi menganut prinsip syariah antara lain:

·   Hanya membeli saham, obligasi dan pasar uang yang masuk dalam Daftar Efek Syariah dan sesuai dengan prinsip syariah

·  Melakukan cleansing apabila dalam portofolio reksa dana terdapat pendapatan / keuntunganyang sifatnya tidak sesuai dengan prinsip syariah.

·   Adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ditunjuk untuk memastikan agar pengelolaan investasi memperhatikan kaidah2 syariah.



Dengan adanya cleansing, maka ketika terdapat unsur pendapatan yang tidak syariah, maka Manajer Investasi akan menyisihkan uang tersebut kemudian selanjut disumbangkan kepada yayasan amal yang disepakati antara Manajer Investasi dan Dewan Pengawas Syariah. Salah satu scenario yang bisa menyebabkan terjadinya cleansing yaitu misalnya ketika suatu saham membagikan dividen. Dimana setelah diteliti lebih jauh, ternyata saham tersebut merupakan holding dari beberapa anak perusahaan yang salah satu diantaranya bergerak di bidang perbankan.

Meskipun kontribusi pendapatan anak perusahaan yang bergerak di bidang perbankan tersebut kurang dari 10%, namun ketika induk perusahaan membagikan dividen, maka Manajer Investasi dan Bank Kustodian wajib melakukan cleansing dengan mengeluarkan 10% dari dividen tersebut untuk selanjutnya diamalkan. Secara tidak langsung, apabila scenario ini terjadi, maka investor reksa dana sebagai pemegang unit penyertaan juga akan ikut beramal.

Reksa Dana Syariah secara umum terdiri dari beberapa jenis yaitu reksa dana pendapatan tetap (minimum 80% sukuk) , campuran (Maksimum 80% pada Sukuk atau Saham Syariah), saham (minimal 80% pada saham syariah) dan reksa dana terproteksi (Minimum 80% pada Sukuk). Hingga saat ini masih belum ada reksa dana pasar uang berbasis syariah.

Reksa Dana Syariah yang saat ini banyak beredar umumnya merupakan reksa dana campuran dan reksa dana saham syariah. Hal ini disebabkan karena terbatasnya sukuk (obligasi syariah) sehingga Manajer Investasi lebih memilih menerbitkan reksa dana saham dan campuran (kombinasi antara saham, obligasi dan pasar uang) syariah.


Comments
0 Comments

0 komentar:

Article Lainnya