Industri keuangan syariah termasuk industri yang baru
berkembang di Indonesia dalam beberapa tahun belakangan ini. Namun meski baru,
perkembangan industri keuangan syariah cukup pesat. Industri keuangan syariah
tidak hanya terfokus pada perbankan dan multifinance saja namun juga sudah
mulai merambat ke pasar modal. Seperti apa saja bentuk-bentuk investasi pasar
modal syariah dan bagaimana perbandingannya dengan investasi pasar modal
konvensional?
Industri pasar modal syariah secara umum sama dengan
industri pasar modal konvensional yang terdiri dari 3 yaitu Saham, Obligasi dan
Reksa Dana.
1. Saham Syariah
Yang dimaksud dengan saham syariah adalah saham dimana
perusahaan (emitennya) menjalankan prinsip usaha yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah. Prinsip syariah secara umum yang harus dipenuhi agar suatu
saham bisa dikatakan sebagai saham syariah adalah:
Tidak melakukan bidang usaha, seperti:
·
Perjudian
atau permainan yang tergolong Judi.
·
Perdagangan
yang dilarang menurut Syariah.
·
Penawaran
/ Permintaan Palsu.
·
Jasa
Keuangan Ribawi.
·
Bank
berbasis Bunga.
·
Pembiayaan
berbasis Bunga.
·
Jual Beli
Risiko yang mengandung unsur ketidakpastian atau judi (Asuransi Konvensional).
·
Memproduksi,
mendistribusikan, memperdagangkan dan atau menyediakan barang / jasa haram.
·
Melakukan
transaksi yang mengandung unsur Suap.
Secara rasio keuangan:
· Utang berbasis Bunga dibagi total Ekuitas tidak lebih
dari 82% (setara Debt Ratio 45%).
· Total pendapatan
bunga dan pendapatan tidak halal lainnya kurang dari 10% total pendapatan.
2. Obligasi Syariah
Secara prinsip, obligasi syariah adalah obligasi yang
dikeluarkan oleh emiten yang baik bisnis maupun laporan keuangannya memenuhi
ketentuan prinsip syariah. Obligasi syariah sering disebut dengan nama Sukuk.
Sama seperti obligasi konvensional, penerbit obligasi syariah bisa dilakukakn
oleh Negara maupun perusahaan. Sukuk lebih diminati oleh investor karena
umumnya memberikan imbal hasil yang lebih tinggi dari obligasi konvensional dan
memiliki skema jaminan yang jelas. Hanya saja kelemahan dari sukuk adalah
jumlahnya yang masih sedikit sehingga relatif jarang diperdagangkan. Oleh
karena itu, amat sulit diperoleh di pasar sekunder.
Salah satu bentuk keuntungan Obligasi adalah bunga /
kupon. Namun karena bunga / kupon dianggap haram dalam norma syariah, maka
sukuk memberikan keuntungan dalam bentuk:
·
Sewa atau
sering juga disebut Sukuk Ijarah
·
Bagi
hasil atau sering juga disebut Sukuk Mudharabah
Pada prakteknya Sukuk Ijarah itu sama dengan Obligasi
Berkupon Tetap karena memberikan imbal hasil berbentuk sewa yang besarnya
persentase tertentu dari nominal investasi. Sementara Sukuk Mudharabah hampir
sama dengan Obligasi Berkupon Variabel karena imbal hasil yang diberikan bisa
naik turun. Perbedaannya, jika obligasi berkupon variable tergantung fluktuasi
suku bunga, maka Sukuk Mudharabah tergantung keuntungan perusahaan / proyek
yang dijaminkan dalam sukuk.
Untuk berinvestasi sukuk juga harus melalui perusahaan
perantara pedagang efek. Namun karena obligasi dan sukuk ditransaksi di luar
bursa (Over the Counter), maka dalam investasi obligasi tidak ada running trade
atau sistem online seperti halnya saham. Harga transaksi jual beli ditentukan
berdasarkan kesepakatan antara pihak. Selain itu, nominal investasi juga sudah
mencapai angka miliaran.
Karena kurangnya transparansi harga dan jumlah yang
relative sedikit tersebut, umumnya investor sukuk syariah merupakan investor
korporasi yang bermodal besar ataupun reksa dana. Jumlah investor individual
untuk jenis sukuk ini masih sedikit.
3. Reksa Dana Syariah
Reksa Dana adalah wadah dimana sekumpulan investor
menyetorkan dana untuk selanjutnya dikelola oleh Manajer Investasi di
instrument pasar modal yaitu saham, obligasi dan pasar uang. Reksa Dana Syariah
menandakan dalam pengelolaan tersebut, Manajer Investasi menganut prinsip
syariah antara lain:
· Hanya
membeli saham, obligasi dan pasar uang yang masuk dalam Daftar Efek Syariah dan
sesuai dengan prinsip syariah
· Melakukan
cleansing apabila dalam portofolio reksa dana terdapat pendapatan / keuntunganyang sifatnya tidak sesuai dengan prinsip syariah.
· Adanya
Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ditunjuk untuk memastikan agar pengelolaan
investasi memperhatikan kaidah2 syariah.
Dengan adanya cleansing, maka ketika terdapat unsur
pendapatan yang tidak syariah, maka Manajer Investasi akan menyisihkan uang
tersebut kemudian selanjut disumbangkan kepada yayasan amal yang disepakati
antara Manajer Investasi dan Dewan Pengawas Syariah. Salah satu scenario yang
bisa menyebabkan terjadinya cleansing yaitu misalnya ketika suatu saham
membagikan dividen. Dimana setelah diteliti lebih jauh, ternyata saham tersebut
merupakan holding dari beberapa anak perusahaan yang salah satu diantaranya
bergerak di bidang perbankan.
Meskipun kontribusi pendapatan anak perusahaan yang
bergerak di bidang perbankan tersebut kurang dari 10%, namun ketika induk
perusahaan membagikan dividen, maka Manajer Investasi dan Bank Kustodian wajib
melakukan cleansing dengan mengeluarkan 10% dari dividen tersebut untuk
selanjutnya diamalkan. Secara tidak langsung, apabila scenario ini terjadi,
maka investor reksa dana sebagai pemegang unit penyertaan juga akan ikut
beramal.
Reksa Dana Syariah secara umum terdiri dari beberapa
jenis yaitu reksa dana pendapatan tetap (minimum 80% sukuk) , campuran
(Maksimum 80% pada Sukuk atau Saham Syariah), saham (minimal 80% pada saham
syariah) dan reksa dana terproteksi (Minimum 80% pada Sukuk). Hingga saat ini
masih belum ada reksa dana pasar uang berbasis syariah.
Reksa Dana Syariah yang saat ini banyak beredar
umumnya merupakan reksa dana campuran dan reksa dana saham syariah. Hal ini
disebabkan karena terbatasnya sukuk (obligasi syariah) sehingga Manajer
Investasi lebih memilih menerbitkan reksa dana saham dan campuran (kombinasi
antara saham, obligasi dan pasar uang) syariah.


