Akuntansi secara umum mempunyai fungsi sebagai alat untuk menyajikan informasi khususnya yang bersifat keuangan dalam kaitannya dengan kegiatan sosial ekonomi dalam suatu komunitas masyarakat tertentu.Sebagaimana yang berlaku sekarang bahwa aturan main atau standar yang digunakan untuk menyusun laporan keuangan – yang disebut sebagai Generally Accepted Accounting Principles – tidak bisa terlepas dari cara pandang masyarakat ( dimana kegiatan ekonomi itu diselenggarakan ) terhadap nilai-nilai kehidupan sosialnya. Ini terbukti dari tidak mudahnya melakukan harmonisasi standar akuntansi secara internasional meskipun upaya kearah sana selalu diusahakan dengan adanya International Accounting Standard, dimana PSAK kita sebagaian juga menggunakan IAS sebagai acuan atau referensi.
Implikasi dari hal tersebut diatas menyebabkan adanya upaya yang keras dari para cendekiawan muslim khususnya dibidang ekonomi dan akuntansi untuk merumuskan sistim ekonomi dan akuntansi yang sesuai dengan tuntunan Syariah Islam.
Kewajiban
setiap pribadi muslim untuk menyelenggarakan pencatatan harta kekayaannya serta
hutang dan kewajibannya nyata-nyata termuat dalam Al-Quran dengan berbagai
dimensinya ,hal mana mencerminkan tertib administrasi merupakan bagian yang
sangat penting dalam kehidupan seorang muslim sehingga memungkinkan seorang
muslim dengan mudah dapat menunaikan kewajiban-kewajibannya seperti zakat ,
penyelesaian hutang piutang , perhitungan harta waris dsb.
Oleh
sebab itu standarisasi akuntansi keuangan yang berbasis pada Syariah Islam
menjadi obsesi yang realistic bagi komunitas cendekiawan dan praktisi bisnis
muslim diseluruh dunia meskipun umat islam tidak pada posisi yang kuat dan
berpengaruh secara significant dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik untuk
ukuran global yang bahkan akhir-akhir ini sedang menghadapi ujian yang sangat
berat.
Perkembangan
keinginan untuk merealisasikan identitas bisnis yang islami baru berhasil
diwujudkan dalam bentuk munculnya perbankan yang berbasis pada tuntunan syariah
sedangkan entitas bisnis lainnya seperti industri manufaktur ,perdagangan dan
jasa lainnya belum secara spesifik dinyatakan sebagai entitas bisnis islam
dengan segala konsekwensinya.
Munculnya
perbankan syariah telah mendorong secara cepat adanya kebutuhan untuk menstandarisasi
sistim operasionalnya yang akan terrefleksi dalam sistim akuntansi yang
digunakan sebagi basis dalam sistim pelaporan untuk memenuhi berbagai kelompok
kepentingan yang membutuhkan informasi tsb. guna mengukur akuntabilitas dan
efektifitas pengelolaan sumber ekonomi yang diamanahkan pada entitas tsb.
Kebutuhan
tsb difasilitasi dengan adanya organisasi akuntansi dan audit untuk lembaga
keuangan islam (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial
Institution) yang berpusat di Manama , Bahrain dan beranggotakan hampir seluruh
lembaga keuangan islam,lembaga profesi akuntansi dan central bank dari
negara-negara yang mengizinkan beroperasinya lembaga keuangan islam.Lembaga
tsb. telah menerbitkan standar akuntansi bagi lembaga keuangan islam /bank yang
tentunya sangat diharapkan dapat diadopsi oleh organisasi profesi akuntansi dan
bank sentral negara-negara penyelenggara bank islam.
Pendekatan
dalam penyusunan standar akuntansi tsb.menggunakan International Accounting
Standard sebagai basis utama dalam pengkajian kebutuhan standar yang sesuai
dengan operasi bank syariah sehingga secara praktis akan menerima IAS sepanjang
tidak bertentangan dengan syariah dan otomatis akan menolak bila tidak sejalan
dengan tuntunan syariah dengan konsekwensi menciptakan suatu standar baru
sesuai dengan syariah.
Perbedaan
filosofis yang cukup mendasar antara bank konvensional dengan bank syariah
mempunyai implikasi terhadap standar penyajian laporan keuangan bank syariah
mengingat fungsi bank syariah mencakup fungsi pengelola investasi , investor,
penyedia jasa lalu lintas keuangan dan pengelola zakat dan dana sosial.
Hal
lain yang tidak kalah pentingnya adalah digunakannya konsep bagi hasil sehingga
dalam bank syariah tidak mengenal cost of fund atau biaya dana sebagai
pengurang atas pendapatan bunga untuk menghasilkan spread / margin sebelum
dikurangi dengan beban operasi. Itulah mengapa dalam bank syariah tidak
mengenal negatif spread karena bagi hasil pada investor atau deposan
betul-betul berdasar nisbah bagi hasil yang disepakati sebelumnya dari hasil
pengelolaan investasi dan bisnis bank semata-mata atas dana yang dipercayakan
oleh pemilik dana atau deposan pada bank.
Hubungan
antara nasabah pemilik dana dengan bank adalah hubungan investor dengan
pengelola investasi sehingga dana tsb dalam standar akuntansi bank syariah
harus dicatat sebagai rekening investasi (investment account) dan bukan sebagai
kewajiban atau liabilities. Sedangkan dana yang hanya dititipkan bukan atas
dasar akad mudharabah tetapi atas dasar akad wadiah akan dicatat sebagai
kewajiban atau liabilities meskipun atas dana tsb bank mempunyai hak untuk
menginvestasikan dan mendapatkan hasil bagi keuntungan bank sendiri tanpa ada
kewajiban memberikan bagi hasil. Namun demikian bank boleh memberikan imbalan
bagi pemilik dana wadiah sesuai dengan kebijakan bank bahkan yang lazim bank
berhak memungut beban pengelolaan dana tsb (beban administratip).
Disisi
lain hubungan bank dengan penerima dana adalah hubungan kemitraan usaha dan
atau hubungan hutang piutang karena adanya transaksi jual beli (murabahah )
yang belum terselesaikan atau bayar tangguh.
Dalam
pandangan syariah tidak relevan memisahkan secara tegas lembaga keuangan bank
dan non bank bahkan dengan non lembaga keuangan sekalipun sehingga adalah hal
yang mungkin terjadi bila sebuah lembaga keuangan islam melakukan aktivitas
investasi pada real estat misalnya seperti layaknya developer atau pengembang
atau melakukan jual beli tunai dan atau leasing baik yang diakhiri dengan
pemindahan hak atau tidak.
Secara
garis besar tampilan laporan keuangan bank syariah pada sisi aktiva dicirikan
dengan adanya akun pembiayaan (financing)baik yang berbentuk tagihan atas
transaksi jual-beli atau berbentuk posisi partisipasi bank dalam akad
mudharabah atau musyarakah juga adanya aktiva produktif lain dalam bentuk
assets yang disewakan atau bahkan bisa saja terdapat inventory tergantung dari
aktivitas bank syariah tsb. Pada sisi pasiva dicirikan adanya dana wadiah dalam
bentuk current account dan dibeberapa negara tertentu juga termasuk saving
account serta adanya unrestricted investment account berupa deposit account
dengan akad mudharabah sehingga tidak dikategorikan sebagai liabilities dalam
pengertian wajib dikembalikan dalam kondisi apapun.
Pengertian
unrestricted investment account menunjukkan bank secara bebas dapat melakukan
investasi sepanjang tidak bertentangan dengan syariah sedang pada sisi yang
lain terdapat restricted investment account yang menurut standar akuntansi bank
syariah tidak dicatat sebagai bagian dari pasiva tetapi dicatat sebagai off
balance sheets dengan disclosure berupa laporan khusus berbentuk laporan
perubahan posisi dana investasi terbatas (bandingkan dengan dana kelolaan
menurut versi BI dan SKAPI) sedang bentuk investasinya juga tidak dicatat
sebagai aktiva produktif. Dalam hal ini bank memperoleh fee dan atau bagi
hasil.
Isi
dari laporan Laba – Rugi juga mencerminkan fungsi dari bank syariah yaitu dalam
bentuk keuntungan penjualan (dari murabahah) bagi hasil (dari mudharabah dan
musyarakah) pendapatan sewa (dari ijarah/leasing) dan pendapatan jasa-jasa
lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan syariah dan bila terpaksa bank
menerima pendapatan non syariah misalnya jasa giro dari bank konvensional maka
harus dikeluarkan dan disalurkan untuk kepentingan sosial hal mana harus
didisclose. Pada sisi beban tidak akan dijumpai beban dana bahkan bagi hasil
tidak boleh diklasifikasi sebagai beban dalam pelaporan bank syariah tetapi
harus di disclose secara jelas dasar bagi hasil yang digunakan sedang biaya
operasional lainnya tidak berbeda dengan bank konvensional.
Pada
dasarnya bank syariah juga menganut konsep akrual khususnya untuk beban sedang
untuk pendapatan harus dilakukan secara hati-hati tergantung dari opini dewan
syariah setempat apakah menggunakan dasar cash atau akrual. Penggunaan dasar
kas mengacu pada prinsip kehati-hatian yang berlandaskan ajaran Islam yang
mengatakan bahwa apa yang akan terjadi besuk adalah ghoib sehingga tidak
seharusnya mengakui pendapatan (baca : rezeki ) sebelum nyata –nyata berbentuk
aliran kas yang secara riil masuk ke bank (ingat prinsip yang digunakan BI
sebelum adanya SKAPI yaitu cash basis ) .Pada standar akuntansi bank syariah
seperti untuk tagihan murabahah keuntungan diakui pada saat akad ditandatangani
jika masa kredit tidak melewati satu periode laporan keuangan sedang bila masa
kredit melewati satu periode laporan keuangan baik dalam bentuk lumpsum maupun
installment maka pengakuan pendapatan harus proporsional secara akrual kecuali
dewan pengawas syariah menetapkan secara kas atau ketika angsuran/cicilan
diterima.
Dari
uraian diatas menunjukkan bahwa meskipun belum semua hal dapat terungkap tetapi
sedikitnya memberikan gambaran bahwa perlu suatu paradigma baru dalm merancang
aplikasi akuntansi untuk bank syariah sesuai dengan standar yang telah ada .
Meskipun diskusi akademis masih terus berlangsung dalam rangka memperdalam dan
memperkaya wacana pemikiran sistim ekonomi dan bisnis Islam maka sejalan dengan
berlakunya undang –undang perbankan yang merupakan penyempurnaan undang –undang
bank terdahulu maka sangat menggembirakan karena BI dapat mengadopsi standar
tsb. bersama-sama dengan IAI sehingga terdapat pedoman yang standar bagi
praktek perbankan syariah apalagi jika kemudian mulai bermunculan bank syariah
baru baik dalam bentuk bank syariah atau cabang syariah dari bank konvensional.
Oleh:
Ahmad Baraba (Konsultan Prasetio Utomo – Andersen Jakarta)
Sumber: Tazkia Online
Sumber: Tazkia Online
Referensi: Zonaekis.com


