Pernahkah kalian mendengar tentang Dinar Dirham?
Pasti jika kita mendengar tentang Dinar dan Dirham selalu dikaitkan dengan
investasi emas. Tetapi sesungguhnya Dinar Dirham bukanlah alat investasi
melainkan fungsi aslinya adalah sebagai alat pembayaran.
sebagian besar dari kita mungkin juga tak pernah
tahu kalau Dinar dan Dirham pernah dibuat dan berlaku di Indonesia sebagai mata
uang resmi. Ya, sejak abad ke-14 nenek moyang kita telah akrab dengan kedua
jenis mata uang ini. Dinar dan Dirham pernah mendominasi pasar-pasar di
sebagian besar Nusantara, antara lain di Pasai, Malaka, Banten, Cirebon, Demak,
Tuban, Gresik, Gowa, dan Kepulauan Maluku.
Lalu bagaimanakah Dinar Dirham itu? Dinar adalah
koin emas berkadar 22 karat (91,70%) dengan berat 4,25 gram. Sedangkan Dirham
perak adalah koin perak murni (99.95%) dengan berat 2,975 gram. Standar Dinar
dan Dirham ini telah ditetapkan oleh Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam
pada tahun 1 Hijriyah, dan kemudian ditegakkan oleh Khalifah Umar ibn Khattab,
pada tahun 18 Hijriyah, saat untuk pertama kalinya Khalifah Umar ibn Khattab
mencetak koin Dirham. Sedangkan orang yang pertama kali mencetak Dinar emas
Islam adalah Khalifah Malik ibn Arwan pada tahun 70 Hijriah, dengan tetap
mengacu kepada ketentuan dari Rasul maupun Umar ibn Khattab, yaitu dalam rasio
berat 7/10 (7 Dinar berbanding 10 Dirham).
Dinar emas dan Dirham perak merupakan nuqud
nabawi yang berlaku sebagai alat tukar yang sah sejak masa Rasulullah, para
sahabat, sampai masa-masa pemerintahan Islam selanjutnya hingga berakhirnya
Daulah Utsmani (1924). Sebagai nuqud, Dinar emas dan Dirham perak, memiliki
status yang berbeda dari alat tukar jenis ketiga, yakni fulus, yang berlaku
dengan nilai tukar yang sangat kecil (di bawah 1 Dirham atau ½ Dirham), yang
secara tradisional terbuat dari tembaga. Dinar emas dan Dirham perak adalah
harta (mal) yang dalam batas nisab tertentu terkena kewajiban zakat, dan dengan
keduanya pula zakat maal dapat dibayarkan, sedangkan fulus tidak terkena
kewajiban zakat dan juga tidak dapat digunakan sebagai alat pembayar
zakat mal.
Baik Dinar maupun Dirham disebutkan secara
spesifik di dalam al Qur’an, di mana Dinar emas mengacu pada nilai tukar yang besar,
sedangkan Dirham perak mengacu pada nilai tukar yang lebih kecil. Bersamaan
dengan berakhirnya Daulah Utsmani, Dinar dan Dirham, serta fulus, turut hilang
dari peredaran dalam masyarakat. Akibatnya berbagai macam ketentuan dalam syariat
Islam, seperti kewajiban berzakat, ketentuan tentang diyat dan hudud,
serta sunnah seperti pembayaran mahar, sedekah, maupun ketentuan dalam muamalat
(shirkat, qirad, dsb) tidak dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Akibat lain dari hilangnya Dinar dan Dirham adalah
masyarakat terus-menerus menanggung akibat dari merosotnya nilai alat tukar
modern yang diberlakukan saat ini yaitu uang kertas. Kemiskinan menjadi
fenomena umum akibat inflasi yang tiada berhenti. Berkali-kali, sepanjang zaman
modern di abad ke-20 sampai memasuki abad ke-21 ini, kita dihadapkan dengan apa
yang disebut sebagai ”Krisis Moneter”, yang tak lain akibat dari sistem uang
kertas, yang sepenuhnya berbasis pada riba.
Nilai stabil sepanjang masa
Nilai Dinar dan Dirham
selalu naik dari waktu ke waktu. Secara praktis dalam kehidupan sehari-hari
Dinar dan Dirham, demikian halnya dengan Fulus yang meskipun terbuat dari
tembaga tapi karena nilainya diikat dengan Dirham perak, memberikan keuntungan
karena bebas inflasi. Dalam semua mata uang kertas kurs Dinar dan Dinar naik
dari tahun ke tahun. Untuk mengambil contoh kita bandingkan kurs Dinar emas
dalam dolar AS dalam kurun satu dekade terakhir. Nilai 1 Dinar emas pada 2000
adalah 38 USD dan pada 2011 Januari adalah 190 USD. Berarti ada kenaikan 150
USD atau 395%/11 tahun atau rata-rata 36%/tahun.
Implikasi dari kenaikan nilai yang terus menerus
tersebut adalah biaya-biaya dan harga barang dan jasa dalam Dinar emas akan
sangat stabil, bahkan turun. Sekadar mengambil satu contoh pada harga semen (di
Jakarta). Pada tahun 2000 nilai tukar 1 Dinar emas adalah sekitar Rp 400.000,
harga satu zak semen sekitar Rp 20.000/zak, maka 1 Dinar emas dapat dibelikan
20 zak semen. Pada tahun 2011 (Januari) harga satu zak semen yang sama menjadi
sekitar Rp 50.000/zak, sedangkan nilai tukar Dinar emas adalah Rp 1.690.000.
Maka satu Dinar emas pada awal 2011 dapat dibelikan 32 zak semen. Dengan kata
lain harga semen/zak dalam kurun 2000-2010 dalam rupiah mengalami kenaikan
sebesar 150%, tetapi dalam Dinar emas justru mengalami penurunan sebesar (-)
40%!. Contoh lain yang penting bagi umat Islam Indonesia bila Dinar dan Dirham
digunakan adalah pada biaya ibadah haji, yang terus menerus naik dalam rupiah,
tetapi justru turun kalau dinilai dengan Dinar emas.
Dinar emas dan Dirham perak merupakan alat tukar
paling stabil yang pernah dikenal oleh dunia. Sejak awal sejarah Islam sampai
saat ini, nilai dari mata uang Islam yang didasari oleh mata uang bimetal ini
secara mengejutkan sangat stabil jika dihubungkan dengan bahan makanan pokok,
dahulu harga seekor ayam pada masa Rasulullah adalah satu Dirham, dan saat ini,
1.400 tahun kemudian, harga seekor ayam tetaplah satu Dirham. Selama 1.400
tahun nilai inflasinya adalah nol. Dapatkah kita melihat hal yang sama terhadap
Dollar atau mata uang lainnya selama 25 tahun terakhir ini?
Abu Bakr ibn Abi Maryam meriwayatkan bahwa ia
mendengar Rasulullah shallalahu‘alaihi wasallam, berkata: “Akan datang
masa ketika tak ada lagi yang dapat dibelanjakan kecuali Dinar dan Dirham.
Simpanlah Dinar dan Dirham.” (HR. Ahmad bin Hambal)
Untuk standarisasi berat uang Dinar dan Dirham mengikuti
Hadits Rasulullah,”Timbangan adalah timbangan penduduk Makkah, dan takaran
adalah takaran penduduk Madinah” (HR. Abu Daud). Pada zaman
Khalifah Umar bin Khattab sekitar tahun 642 Masehi bersamaan dengan pencetakan
uang Dirham pertama di Kekhalifahan, standar hubungan berat antara uang emas
dan perak dibakukan yaitu berat 7 Dinar sama dengan berat 10 Dirham.
(Penulis : Nur Azifah, Head of Public
Relation Sharia Economic Forum of Gunadarma University 2011 – 2012)


