Saat ini, mungkin tidak jarang orang yang mengenal istilah atau lembaga pegadaian. Bahkan mungkin sudah banyak masyarakat yang pernah berhubungan langsung dengan pegadaian sebab pegadaian di Indonesia telah berkiprah sejak tahun 1901. Di samping itu, semakin berkembangnya ekonomi islam, maka semakin inovatif pula pola sistem lembaga keuangan yang ada, tidak terkecuali pada lembaga pegadaian. Di Indonesia sendiri, pegadaian syariah yang merupakan bagian dari unit bisnis syariah PT Pegadaian (Persero) telah dijalankan sejak tahun 2003.
Istilah gadai dalam bahasa arab disebut rahn. Seseorang
yang menitipkan barangya kepada orang lain sebagai jaminan atas hutangnya
disebut rahin, sedangkan orang yang diberi amanah untuk menjaga
titipan tersebut disebut murtahin dan barangnya sendiri
disebut marhun. Dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 283 Allah
berfirman, “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara
tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang
tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu
mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan
amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya…”.
Dari ayat tersebut, dianjurkan atau dibolehkan transaksi gadai apabila terjadi
kondisi darurat dalam bertransaksi dan di antara yang bertransaksi itu belum
saling percaya. Namun apabila kedua belah pihak saling percaya, maka gadai
tidak diperlukan, dan hendaknya yang berhutang membayar kewajibannya dengan
baik.
Selain itu, hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari ‘Aisyah
r.a, “sesungguhnya Rasulullah saw. pernah membeli makanan dengan
berhutang dari seorang Yahudi, dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi
kepadanya”. Dari kedua dalil ini dan beberapa dalil lainnya, para
ulama sepakat perihal hukum transaksi gadai diperbolehkan. Namun, sistem gadai
yang terjadi selama ini belum sesuai dengan syariah. Misalnya, masih banyak
masyarakat yang bertransaksi dengan sistem ijon. Maka diterapkan
lah sistem gadai syariah yang ketentuannya tercantum dalam fatwa DSN MUI nomor
25 tahun 2002. Selain itu, dikeluarkan pula fatwa nomor 26 tentang gadai emas,
sebab masyarakat pada umumnya telah lazim menjadikan emas sebagai barang
berharga dan dijadikan objek gadai sebagai jaminan atas hutangnya. Namun
bagaimana perbedaan gadai syariah dengan gadai yang selama ini diketahui oleh
masyarakat (sistem gadai konvensional), serta sejauh mana gadai emas syariah
dikenal oleh masyarakat?
Sistem gadai emas syariah menerapkan skema pembiayaan qardh yang
dikombinasikan dengan penitipan barang jaminan atau rahn serta
pernyewaan tempat penyimpanan emas dengan prinsip ijarah. Dalam
Pegadaian Syariah, selain produk rahn yang mengacu pada fatwa
DSN-MUI nomor 25 dan 26, juga terdapat produk pegadian ARRUM dan amanah dengan
mengacu pada fatwa nomor 68 tentang rahn tasjily, serta pegadaian
MULIA dengan mengacu pada fatwa nomor 04 tentang murabahah. Selain
itu, jika di pegadaian konvensional menentukan pinjaman berdasarkan jumlah
pinjaman yang diajukan. Lain hal nya dengan pegadaian syariah yang menentukan
besarnya pinjaman dan biaya penitipan berdasarkan taksiran emas yang
digadainya. Taksiran emas yang diperhitungkan antara lain adalah karatase emas,
volume serta berat emas yang digadaikan. Dan biaya yang dikenakan juga
merupakan biaya atas penitipan barang, bukan biaya atas pinjaman, sebab
pinjaman yang mengambil manfaat itu tidak diperbolehkan. Biaya penitipan itu
melingkupi biaya penjagaan, asuransi, biaya penggantian kehilangan, gudang
penyimpanan dan pengelola serta fasilitas lainnya.
Perbedaan gadai syariah dengan konvensional juga terdapat pada hasil lelang
barang gadai. Apabila yang menggadai tidak dapat menebus barangnya
(kadaluarsa), maka barangnya tersebut akan di lelang. Dalam kovensional,
kelebihan dari uang lelang ini diakui menjadi pendapatan. Namun Pegadaian
Syariah mengalokasikan dana kelebihan lelangnya sebagai dana kebajikan umat.
Dan dalam gadai syariah, barang atau marhun harus dibawa oleh murtahin.
Murtahin boleh memanfaatkan barang gadai atas persetujuan rahin (yang
menitip), kecuali bila marhun berupa hewan, maka boleh dimanfaatkan murtahin
tanpa seizin rahin.
Sistem gadai
syariah ternyata juga digarap oleh beberapa bank, di antaranya BNI Syariah,
BSM, dan Bank Jabar Syariah. Namun dilansir dari Repulika, OJK menyatakan bahwa
gadai emas kini bukan lagi primadona di perbankan syariah, sebab masih terdapat
sifat spekulatif yang justru dapat mengancam bank syariah. Selain itu, OJK
mendapatkan limpahan 200 kasus dari Bank Indonesia dan setengah di antaranya
terkait kasus gadai emas syariah. Oleh karena itu, BI kemudian mengeluarkan
surat edaran kepada seluruh bank syariah dan unit usaha syariah di Indonesia
perihal produk qardh beragun emas bagi bank syariah dan unit
usaha syariah. Dampak dari regulasi surat edaran BI yakni pembiayaan gadai emas
di bank syariah menurun menjadi Rp. 4 triliun pada 2012. Angka ini turun Rp. 3
triliun dari Rp. 7 triliun di tahun 2011. (republika.com)
Hal tersebut berbeda dengan sistem gadai syariah di pegadaian syariah.
“Pembiayaan yang telah disalurkan Pegadaian Syariah hingga September 2014
sebesar Rp. 2,8 triliun. Sebesar 97 persen dari pembiayaan total itu berasal
dari pembiayaan gadai emas”, ujar Rully Yusuf, Jeneral Manajer Strategic
Business unit Syariah PT Pegadaian (Persero) pada Republika, Rabu (15/10).
Beliau mengatakan, meskipun harga emas cenderung stabil dan tidak mengalami
perubahan sejak dua tahun terakhir namun outstanding gadai emas Pegadaian
Syariah mengalami kenaikan. Ini karena adanya pertambahan nasabah atau debitur.
Proses di Pegadaian Syariah cukup sederhana, yakni pinjaman di Pegadaian
Syariah mulai dari Rp. 50.000 dengan plafon pinjaman Rp. 50.000 – Rp.
200.000.000. Selain itu, tidak perlu membuka rekening dan pembayaran fleksibel,
serta menerapkan akad syariah. Sebab pegadaian syariah merupakan lahan bisnis
yang potensial, maka akan lebih baik lagi jika pegadaian syariah mulai
menjemput bola, memiliki agen – agen yang dapat masuk ke pelosok desa untuk
bersaing dengan para rentenir. Dan perlu diperhatikan pula fokus untuk membantu
mengembangkan usaha kecil di Indonesia, misalnya dengan mendapatkan modal dari
pegadaian agar lebih mudah mengembangkan usahanya. (usb/dakwatuna)
Sumber: Evaluasi Penerapan Gadai Emas Syariah - dakwatuna.com.htm


